Masih Pegang Girik di 2026? Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Jakarta – Berbagai kecemasan muncul di tengah masyarakat terkait status tanah yang hingga saat ini masih beralas girik dan belum diubah menjadi sertipikat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian.

Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 PP tersebut dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

Meski demikian, dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).

Untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan sertipikat, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya 2 orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” ujar Shamy Ardian.

Terkait biaya pengurusan sertipikat, Shamy Ardian menuturkan bahwa hal tersebut bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya. “Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku,” ucapnya.

Ia menambahkan, seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Pemerintah saat ini terus melakukan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh di masa mendatang. (*)

Sumber : 

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

NTB Pecah Telur di PON Beladiri Kudus 2025, Bayu Wilantara Sabet Perunggu Gulat

Jawa Tengah - Kontingen NTB langsung menunjukkan tajinya di hari-hari awal gelaran akbar PON Beladiri 2025 yang berlangsung di Kudus, Jawa Tengah. Atlet gulat...

DPRD NTB Ingatkan THR Wajib Dibayar Tepat Waktu

Mataram - Para pengusaha diingatkan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu. Hal ini penting mengingat kondisi ekonomi yang masih...

Korem 162/WB dan Media NTB Bangun Sinergi untuk NTB yang Aman dan Maju

Mataram - Korem 162/Wira Bhakti kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun komunikasi yang harmonis dengan insan pers di Nusa Tenggara Barat melalui kegiatan silaturahmi yang...

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

​Kalimantan Selatan - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga...

Soroti Jalan Rusak di Lunyuk, Gubernur NTB ajak Pemkab Sumbawa Kolaborasi

Sumbawa - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, menyoroti kondisi jalan yang rusak parah di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, saat melakukan...