HMI Bali-Nusra Kritik Keras Dirkrimum Polda NTB, Penetapan Tersangka Efan Limantika Dinilai Janggal

,

Mataram – Ketua HMI Badan Koordinasi (Badko) Bali–Nusra, Abdul Halik, mengkritisi keras pernyataan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, terkait pengumuman penetapan tersangka terhadap anggota DPRD NTB, Efan Limantika, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Abdul Halik menilai pernyataan Syarif tidak berdasar dan telah melampaui kewenangan Polda NTB. Ia menegaskan, perkara tersebut sejak awal merupakan laporan dari Adnan dan ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Dompu.

“Pernyataan Dirkrimum Polda NTB sangat keliru dan menyesatkan. Polda bukan pihak yang menangani kasus ini. Pengumuman status tersangka seharusnya disampaikan oleh Polres Dompu sebagai penyidik,” tegas Abdul Halik, Rabu 10 Desember 2025 di Mataram.

Menurutnya, publik berhak mengetahui proses hukum yang benar, bukan informasi yang berpotensi menimbulkan kebingungan. Ia juga mempertanyakan dasar hukum Dirkrimum mengumumkan status tersangka tanpa koordinasi dengan penyidik di tingkat Polres.

Selain mempertanyakan kewenangan, Abdul Halik menyebut kasus yang menyeret nama Efan Limantika bukan merupakan ranah pidana, melainkan sengketa perdata terkait klaim kepemilikan lahan.

“Ini sengketa tanah yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata. Memaksakan delik pidana dalam kasus kepemilikan seperti ini justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap prosedur hukum,” ujarnya.

Keanehan lain menurut HMI Badko Bali–Nusra adalah fakta bahwa Polres Dompu melalui Kasi Humas justru tidak mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap politisi Partai Golkar tersebut.

“Bagaimana mungkin Polda mengumumkan tersangka, sementara Polres yang menyidik tidak mengetahui? Ini janggal dan mencederai profesionalisme penegakan hukum,” tambahnya.

Atas dasar itu, Abdul Halik mendesak Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan, untuk mengambil tindakan tegas terhadap Syarif Hidayat, yang dinilai telah melakukan pelanggaran berat dengan mengeluarkan pernyataan tanpa dasar dan tanpa kewenangan penyidikan.

“Kami mendesak Kapolda memecat Syarif Hidayat dari jabatannya. Pernyataan seperti itu tidak hanya merusak asas penegakan hukum, tetapi juga mencoreng nama institusi kepolisian di mata publik,” tegas Abdul Halik.

Ia menyatakan HMI Badko Bali–Nusra akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan sesuai prosedur dan tidak menjadi alat kriminalisasi terhadap wakil rakyat.

Di akhir pernyataannya, Abdul Halik menilai langkah Dirkrimum Polda NTB semakin menunjukkan pentingnya reformasi internal kepolisian dimulai dari NTB. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan arahan pimpinan nasional.

“Tindakan Dirkrimum Polda NTB menambah keyakinan kami bahwa reformasi Polri harus dimulai dari NTB. Ini melawan perintah Presiden dan mengangkangi komitmen Presiden untuk menghadirkan kepolisian yang profesional,” kata Abdul Halik.

HMI Badko Bali–Nusra juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan Polda NTB.

“Kami mendesak Presiden Prabowo untuk memerintahkan Kapolri mengevaluasi Dirkrimum Polda NTB,” tutupnya.

Sebelumnya Dirkrimum Polda NTB Syarif Hidayat mengumumkan penetapan tersangka anggota DPRD NTB Efan Limantika, Rabu 10 Desember 2025.

“Iya, (benar) tersangka,” kata Kombes Syarif Hidayat saat dikonfirmasi media pada Rabu (10/12). (F*)

Ket. Foto:

Ketua HMI Badko Bali-Nusra Abdul Halik. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Desa Berdaya Jadi Ujung Tombak Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di NTB

Mataram – Program Desa Berdaya ditetapkan sebagai ujung tombak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem. Melalui pendekatan berbasis potensi...

Kadis Kominfotik NTB Apresiasi UKW SMSI – Solopos Institute, Tingkatkan Mutu Pers Daerah

Mataram - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang...

Konflik Kebisingan Suara Musik di Pantai Duduk Berakhir, Semua Pihak Sepakat Jaga Kedamaian

Lombok Barat -  Pemerintah Desa Batulayar Barat, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, berhasil menuntaskan mediasi ketiga terkait keluhan kebisingan yang disampaikan oleh warga perbukitan...

Dari Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Integritas

Mataram — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rangkaian program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) 2026 dari Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Mengusung tema...

MotoGP Mandalika 2025 Hadirkan Diskon Khusus dan Hero Walk

Mataram - Gelaran MotoGP Mandalika 2025 menjanjikan lebih dari sekadar balapan kelas dunia. Warga Nusa Tenggara Barat (NTB) tak hanya mendapatkan potongan harga tiket,...