Polda NTB Ungkap 12 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Diamankan

Mataram — Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali menorehkan hasil signifikan, dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025), Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., menyampaikan jika sepanjang Juli hingga Agustus 2025, pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan 23 tersangka, terdiri dari 21 pria dan 2 wanita.

Barang bukti yang berhasil disita tidak main-main, 599,318 gram sabu dan 3.753,63 gram ganja. Sementara itu, untuk periode April hingga Agustus 2025, Polda NTB telah mendapatkan penetapan pengadilan untuk memusnahkan 1,53 kilogram sabu, 33,6 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi.

“Ini bentuk komitmen kita dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dukungan dari masyarakat, wartawan, BNN, Kejaksaan, Balai POM, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya sangat berarti sehingga hambatan dalam penegakan hukum semakin kecil,” ujar Kombes Pol. Roman.

Disebutkan, dari 12 kasus tersebut, setidaknya ada empat yang menonjol di antaranya di Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah (31 Juli 2025), tiga tersangka ditangkap setelah mengambil paket berisi 2,015 kg sabum yang dikirim dari Medan menggunakan jasa ekspedisi.

Kedua, di Batu Layar, Lombok Barat (2 Agustus 2025), polisi menggagalkan peredaran 494 gram sabu yang diselundupkan dari Bali. Tersangka berperan sebagai kurir dengan upah Rp5 Juta. Ketiga penangkapan di Pelabuhan Lembar (3 Agustus 2025). Dua tersangka ditangkap dengan 92 gram sabu. Barang haram tersebut berasal dari jaringan antarprovinsi Madura–Bali–Lombok.

Sedangkan kasus menonjol keempat penangkapan di Lingsar, Lombok Barat (12 Agustus 2025). Polisi menemukan 1,4 kg ganja saat melakukan penggeledahan di sebuah kebun durian.

Kombes Pol. Roman menegaskan, para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Tahun ini saja sudah ada 9 tersangka yang terancam pidana mati. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman hukum, bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di NTB,” tegasnya.

Di akhir konferensi pers, Kombes Pol. Roman menyampaikan pesan tegas kepada para tersangka. “Jadikan ini pengalaman pahit yang terakhir. Jangan lagi terjerumus menjadi pelaku peredaran gelap narkoba. Di NTB, hukumannya sangat berat. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan daerah ini bersama-sama,” pungkasnya.

Konferensi pers ini turut dihadiri perwakilan Kejati NTB, Kepala Balai Besar POM Mataram, Bea Cukai, serta advokat dari para tersangka. (F2)

Ket. Foto:

Kegiatan Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba selama Juli-Agustus 2025 yang digelar Polda NTB. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Dua Warga Kekait Nyaris Saling Bacok Gegara Spandek 

Lombok Barat – Suasana Dusun Kekait Daye, Desa Kekait, sempat memanas Rabu siang (19/11/2025). Dua warga yang masih memiliki hubungan saudara, Kamaludin dan Sahabudin,...

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Jakarta - Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan soal biaya yang harus dibayar, komponen apa saja yang...

Semangat Berkarya, Baiq Local Corner Manfaatkan Limbah dan Pasar Digital

Lombok Tengah - Perjalanan Baiq Andrea dalam membangun Baiq Local Corner menjadi potret inspiratif bagaimana transformasi digital mampu membuka peluang usaha baru bagi pelaku...

Kepala Disnakertrans NTB: Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Bukan Hanya Tindakan Fisik

Sumbawa - Kekerasan seksual bukan hanya menyangkut tindakan fisik, tetapi juga melibatkan pelecehan verbal dan psikologis. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan...

Wagub NTB Minta Jalur ‘Tikus’ PMI Ditutup : Utamakan Keselamatan dan Legalitas

Mataram - Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk memberantas pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Ia menekankan pentingnya...