Lombok Barat – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Barat terus menggencarkan pelayanan migrasi administrasi kependudukan (adminduk)khususnya di kawasan perumahan. Usai menyasar tiga desa di Kecamatan Labuapiinovasi pelayanan kini diarahkan melalui peran aktif Rukun Tetangga (RT).
Kepala Dinas Dukcapil Lombok BaratH. Saepul Akhkammenyampaikan bahwa pendekatan berbasis RT dinilai strategis untuk mempercepat pemutakhiran data pendudukterutama warga non-permanen yang telah lama tinggal namun belum melakukan migrasi domisili. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri pertemuan Ketua RT dari enam perumahan di Desa LabuapiJumat (30/5/2025).
“RT adalah ujung tombak yang tahu persis warganya. Dengan keterlibatan merekapelayanan jemput bola ini akan lebih efektif,” ujar Akhkam yang juga mantan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat.
Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa Labuapi ini dipimpin oleh Sekretaris Desa Muhammad Juaini dan turut dihadiri Camat LabuapiLalu Rifhandani. Juaini menegaskan pentingnya strategi kolaboratif dalam menangani persoalan migrasi adminduk.
“Banyak warga perumahan sebenarnya sudah tinggal lamatapi belum pindah domisili. Dengan keterlibatan RTproses ini bisa kita fasilitasi agar warga menjadi penduduk permanen desa,” jelas Juaini.
Data desa menunjukkan setidaknya lima kompleks perumahan besar berada di wilayah Labuapiseperti Lantana GardenRoyal Zam-Zam 2Taman AnggrekGrand Madanidan Grand Muslim 2. Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah seiring pembangunan perumahan baru.
Respons positif datang dari para Ketua RT. IdrisKetua RT 01 Lantana Gardenmenyambut baik program ini.
“Warga tak perlu lagi repot meminta surat pindah dari daerah asal. Ini sangat membantu,” kata Idris.
Namunada juga masukan dari Ketua RT 02 Samsul Madani yang menyoroti manfaat konkret dari migrasi adminduk.
“Apa keuntungan menjadi warga desa selain prosesnya yang dipermudah?” tanyanya.
Juaini menjawabdengan data warga yang jelasdesa dapat mengalokasikan pelayanan dasar seperti Posyandu. Saat inipelayanan tersebut belum tersedia karena ketidakjelasan data jumlah penduduk tetap di perumahan.
“Kami bisa memulai Posyandu jika jumlah warga jelas. Itu butuh kepastian domisili,” ujarnya.
Akhkam menambahkanpihaknya akan mendorong pengembang dan pemerintah desa agar lebih serius menyediakan fasilitas umumsesuai amanat Peraturan Daerah.
“Perda mewajibkan pengembang menyediakan prasarana umum. Dengan data yang jelasdesa dan kabupaten bisa lebih mudah mengawal hal itu,” pungkasnya.
Upaya ini menjadi langkah nyata dalam mempercepat transformasi layanan adminduk di Lombok Baratsekaligus mendekatkan pelayanan dasar bagi masyarakat perumahan yang selama ini belum terjangkau optimal. (F3)
Ket. Foto:
Petugas melakukan pendataan kepada warga perumahan untuk mempercepat Migrasi kependudukan. (Ist)

