Kuasa Hukum Termohon Lahan Gili Sudak Siap Gugat Balik: “Hukum Masih Membuka Ruang Perlawanan!”

Mataram – Meskipun proses eksekusi lahan di Gili Sudak, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, telah dilaksanakan pada Kamis (24/4/2025), kuasa hukum dari tiga pihak termohon eksekusi yakni Brigjen Pol (Purn) Drs. Idris Kadir, PT. Pijak Pilar, dan Awanadi, menegaskan akan tetap menempuh upaya hukum lanjutan.

Dari Kantor Hukum AN Law Office, kuasa hukum Ainudin SH., MH., dan Kurniadi SH., MH. (alias Ciko), menyatakan bahwa masih terdapat sejumlah peluang hukum yang bisa dimanfaatkan untuk mempertahankan hak-hak klien mereka.

“Eksekusi bukanlah akhir dari segalanya. Ini perkara keperdataan, yang secara prinsip masih membuka ruang bagi siapapun untuk mempertahankan haknya maupun mengajukan klaim baru,” ujar Ainudin dalam konferensi pers, Sabtu (26/4/2025).

Ia menilai, dalam perkara ini masih banyak "peristiwa hukum janggal" yang dapat dikaji sebagai dasar untuk mengajukan legal action baru terhadap Muksin Mahsun, selaku pihak yang memenangkan perkara sebelumnya. “Salah satu prinsip hukum acara perdata adalah bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara,” tegasnya.

Ainudin juga menyoroti dugaan adanya pemalsuan bukti jual beli bawah tangan, yang diklaim dilakukan secara adat dan menjadi dasar utama (causa prima) bagi Muksin dalam melakukan klaim terhadap tanah di Gili Sudak.

Sementara itu, Ciko menyatakan bahwa meskipun putusan pengadilan telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), hukum tetap membuka ruang untuk koreksi terhadap produk hukum yang dinilai bermasalah.

“Kami pernah menang dalam gugatan Partij Verzet di PN Mataram, dan berhasil mengeluarkan hampir 2 hektar tanah milik PT. Pijak Pilar dari objek eksekusi. Artinya, celah hukum itu nyata dan bisa diperjuangkan,” kata Ciko.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyayangkan eksekusi yang menyasar lahan milik Brigjen Pol (Purn) Drs. Idris Kadir seluas 10 are (1.000 m²), padahal tanah tersebut telah dibeli secara sah, bersertifikat, dan sudah dilakukan balik nama sesuai prosedur.

“Klien kami membeli tanah itu dalam status bersih, tidak bersengketa, dan telah dilakukan pengecekan ke BPN serta ke lokasi fisik. Putusan pengadilan tidak bisa serta-merta mengikat pihak yang tidak terlibat dalam perkara, sesuai asas inter partes,” jelas Ciko.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan akan menempuh jalur pidana terhadap oknum yang melakukan perusakan plang dan masuk ke lahan kliennya secara melawan hukum. Diketahui, sekitar 10 orang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Perlawanan hukum melalui Derden Verzet juga telah kami ajukan, namun eksekusi tetap dijalankan. Padahal, merujuk pada Perdirjen Badilum MA RI No. 40 Tahun 2019, eksekusi seharusnya ditunda jika ada keberatan dari pihak ketiga yang memiliki hak atas objek,” tambahnya.

Pihak Muksin Mahsun juga disebut telah mengklaim sejumlah bidang tanah bersertifikat yang sebenarnya berada di luar objek sengketa, termasuk sertifikat atas nama Idris Kadir, Yusinta Dewi, dan Debora Susanto.

“Ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam peta kadastral yang dijadikan dasar dalam perkara. Konstatering pengadilan pun mencatat adanya sertifikat yang berada di luar objek perkara,” pungkas Ciko.

Sebelumnya, Ahmad Zainal, SH., MH , Kuasa Hukum Debora Susanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat keberatan ke PN Mataram sebelum eksekusi dilakukan. “Dasar kami keberatan karena terdapat empat SHM aktif di titik batas yang disengketakan: dua atas nama Debora Susanto, satu atas nama Idris Kadir dan satu lagi atas nama Yusinta Dewi,” ujarnya, saat proses eksekusi.

Ahmad menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi harus merujuk pada batas-batas SHM yang sah secara hukum. “Kalau eksekusi dijalankan sesuai SHM yang aktif, silakan. Tapi kalau tidak sesuai, kami tolak. Ini sesuai Buku II Mahkamah Agung Tahun 2013. Putusan PK yang tidak relevan dengan objek perkara pokok tidak dapat dieksekusi. Di sini, ada empat SHM aktif, jadi PN harus jawab: mana yang dieksekusi?” tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK), Muksin Mahsun ditetapkan sebagai pemilik sah atas sebagian lahan di Gili Sudak. Eksekusi dilakukan pasca konstatering untuk menetapkan batas-batas objek sengketa. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan, banyak sertifikat sah milik pihak lain justru ikut terdampak eksekusi.

Kuasa hukum menegaskan, langkah hukum lanjutan akan terus dilakukan demi memastikan hak-hak klien mereka terlindungi sepenuhnya di mata hukum. (F3)

Ket. Foto :
1. Kuasa Hukum Termohon Lahan Gili Sudak, Ainudin, SH., MH. (Ist)
2. Kuasa Hukum Debora Susanto Ahmad Zainal, SH., MH (batik). (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Isabel Divonis 5 Tahun, Tim Penasehat  Hukum: Tidak Ada  Kerugian Negara Rp 39 Miliar 

Mataram - Tim penasihat hukum Isabel Tanihaha, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC), memberikan tanggapan usai sidang pembacaan putusan di...

Yusron Hadi: Transisi Sekda NTB Tunjukkan Kelas Kepemimpinan Iqbal-Dinda yang Bermartabat

Mataram – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi NTB, Yusron Hadi, memberikan pandangan mendalam terkait proses pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB...

Jamaah Haji NTB di Makkah dalam Kondisi Baik, Layanan Terjamin hingga Antisipasi Darurat

Makkah - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenag NTB), Zamroni Aziz, menyampaikan kabar menggembirakan terkait kondisi jamaah haji asal NTB...

Dinas Kominfotik NTB Dorong Integrasi Digital Lewat Pemanfaatan Aplikasi Daerah 

Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) menggelar Workshop Pemanfaatan Aplikasi Daerah yang mencakup pengenalan dan...

KAI NTB Lantik 34 Advokat dan Kukuhkan Seluruh DPC se-NTB

Mataram – Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar pengangkatan advokat sekaligus pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI se-NTB di Hotel Lombok...