DPRD NTB Mendukung Penuh Tuntutan Forum CPPPK Terkait Penundaan Pengangkatan PPPK 2024

Mataram – DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dari menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan aksi damai yang disampaikan oleh Forum Aliansi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Provinsi NTB. Forum ini menuntut pencabutan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait penundaan pengangkatan PPPK 2024 yang rencananya baru akan dimulai pada Maret 2026.

Anggota DPRD NTB Made Slamet menilai bahwa kebijakan tersebut sangat tidak berperikemanusiaan dan tidak mencerminkan keadilan bagi para tenaga CPPPK yang telah mengabdi puluhan tahun dengan tulus kepada negara.

"Kami mendukung penuh tuntutan Forum Aliansi CPPPK Provinsi NTB untuk mencabut Surat Edaran Kemenpan-RB tentang Penundaan Pengangkatan CPPPK 2024. Kebijakan ini sangat merugikan hak-hak tenaga CPPPKtidak hanya di NTBtetapi juga di seluruh Indonesiayang telah lulus seleksi pada tahun 2024," ujar Made Slametkepada Wartawan saat diwawancara di Ruang Kerjanya.

Lebih lanjutia mengusulkan agar pengangkatan CPPPK dilakukan pada tahun 2025bukan 2026sesuai dengan harapan masyarakat dan kebutuhan pemerintahan daerah yang memerlukan tenaga PPPK yang kompeten dan berdedikasi.

Tuntutan ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)Kemenpan-RBdan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia berharap pemerintah segera merespons aspirasi para tenaga CPPPK dan mengambil langkah nyata yang lebih adil.

Made Slamet juga menegaskan bahwa tenaga CPPPK yang berasal dari berbagai sektortermasuk gurutenaga medistenaga teknisdan tenaga administrasitelah bekerja keras dan mengabdikan diri kepada masyarakat. Oleh karena ituhak mereka untuk diangkat sebagai PPPK harus dihormati dan diberikan sesuai dengan waktu yang tepat.

"Dengan adanya dukungan inikami berharap suara para tenaga CPPPK akan didengardan kebijakan yang lebih adil dapat segera diterapkan demi kesejahteraan bersama," tambahnya.

Sebagai anggota Fraksi PDIP Made Slamet juga akan bersurat ke DPP PDI Perjuangan dan Komisi II DPR RI untuk memperjuangkan aspirasi para tenaga CPPPK.

Dukungan dari anggota DPRD NTB ini diharapkan dapat menjadi suara tambahan dalam mendorong pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan penundaan pengangkatan PPPK 2024 agar tidak merugikan tenaga honorer yang telah berjuang dan menunggu kepastian status mereka. (F3)

Ket. Foto:
1. Anggota DPRD NTB Fraksi PDIP Ir. Made Slamet. ()

2. Forum Aliansi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Provinsi NTB saat menyampaikan aspirasinya di depan Kantor DPRD NTB. ()

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

PMI NTB Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Terdampak Gempa NTT

Mataram   - Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi NTB mengerahkan sebanyak 300 paket bantuan untuk mendukung penanganan masyarakat terdampak gempa di sejumlah wilayah Floresmerespons gempa...

Polda NTB Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadhan 1447 H

Mataram – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 MasehiPolda NTB menggelar Apel Siaga Kamtibmas di Lapangan Bhara Daksa Polda NTBSenin (23/02/2026). Apel tersebut dihadiri...

Gelar Pembatalan Sertipikat, Kantor Pertanahan Kota Mataram Tegaskan Kepastian Hukum Pertanahan

Mataram — Kantor Pertanahan Kota Mataram melaksanakan kegiatan Gelar Pembatalan Sertipikat yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kota MataramJumat (30/1). Kegiatan ini merupakan bagian...

Peran DKPP dalam Menjaga Etika dan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mataram - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan bagian dari penyelenggara pemilu yang memiliki peran strategis dalam menjaga etika penyelenggara pemilu.Anggota DKPPMuhammad Tio AliansyahSH.MH.menjelaskanbahwa...

Perkara Adnan–Efan Limantika Sepakat  Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Mataram – Perkara hukum yang melibatkan Muhammad Adnan dengan Anggota DPRD NTBEfan Limantikaresmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum...