Dukung Pemerintah dalam Digitalisasi Perpajakan, Privy Gratiskan Layanan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik Pada Aplikasi Coretax

JAKARTA – Efektif per 1 Januari 2025pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem pajak Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Kendati berbagai kendala yang sempat terjadi di awal peluncurannyapenerapan Coretax merupakan langkah penting dalam digitalisasi pembaruan teknologi informasi dan perbaikan basis data yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih efektif dan efisien.  

Privy selaku  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang berinduk ke Kominfo juga turut mengambil peran dalam inisiatif ini dengan menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu Sertifikat Elektronik yang tersedia di Coretax dalam menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk dokumen perpajakan. Lebih lanjutuntuk mendukung percepatan digitalisasi perpajakan iniPrivy juga turut menggratiskan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik pada aplikasi Coretax bagi para penggunanya.

CEO & Founder PrivyMarshall Pribadi mengatakandirinya menyambut baik kerjasama antara DJP dengan Privy dalam bentuk integrasi Coretax. Dengan lebih dari 56 juta masyarakat Indonesia yang telah menjadi pengguna Privyhal ini tentunya menandakan teknologi yang dihadirkan Privy telah dipercaya sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam reformasi pajak.

“Kami sangat menyambut baik kepercayaan yang diberikan DJP kepada Privy.  Dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sertifikat elektronik dari Privy secara gratisdiharapkan dapat mendukung DJP dalam reformasi perpajakan sekaligus memberikan keabsahan hukummenghemat waktu dan biaya secara signifikan. Selain ituprivasi dan keamanan data Wajib Pajak (WP) menjadi keutamaan bagi kami,” ungkap Marshall. 

Coretax menjadi bagian dari reformasi perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2018 untuk meningkatkan kinerja sistem yang ada saat ini. Dengan CoretaxWP akan dimudahkan karena kewajiban perpajakan akan dilakukan secara digital.

Coretax mengharuskan WP menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam pendandatanganan dokumen perpajakan. [RR1] [MB2] Para WP dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat elektronik melalui aplikasi Privy yang tersedia di Playstore/IOSuntuk kemudian dipilih sebagai sertifikat elektronik pada website Coretax dan digunakan untuk menandatangani dokumen. Tata cara pengajuan dan masa berlaku TTE tersertifikasi diatur oleh PSrE.

Penerbitan faktur pajak bagi WP badan kini dapat dilakukan secara digital pada menu e-faktur dan e-bupot yang tersedia di website Coretax. Perwakilan setiap perusahaan harus terlebih dahulu memverifikasi identitasnya melalui kode otorisasi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektroniktermasuk Privykemudian mengunggah swafoto untuk dilakukan validasi face comparison oleh sistem. Pastikan untuk terlebih dahulu mendaftar akun Privy untuk mempermudah proses verifikasi identitas tersebut. Setelah identitas tersimpandalam menu penandatanganan e-faktur pengguna akan diminta untuk memilih sertifikat elektronik Privy kemudian cukup memasukkan kode OTP untuk menyelesaikan proses penandatanganan.

Lebih jauh Marshall mengatakankerjasama Privy dengan DJP merupakan kemitraan strategis yang mendorong kesadaran WP pada kepatuhan pajak serta menciptakan ekosistem digital di masyarakat. “Diharapkankerjasama Privy dan DJP memberikan dampak luas bagi terciptanya ekosistem digital sekaligus mendorong kesadaran WP untuk melaporkan pajak dan serta meningkatkan pelayanan pajak di masyarakat,” imbuh Marshall.

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Wakil Bupati Lobar Hj. Nurul Adha  Lakukan Sidak, Minta RSUD Tripat  Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di bawah kepemimpinan Bupati Lalu Ahmad Zaini dan Wakil Bupati Hj. Nurul Adhaterus bergerak cepat dalam meningkatkan...

Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Nusron Wahidbersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)Maruarar Siraitmenyepakati pelaksanaan program Sertipikasi Sektor...

Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Perluas Akses Pendidikan bagi Anak Kurang Mampu

Bima  – Harapan pemerataan pendidikan di Pulau Sumbawa semakin mendekati kenyataan. Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyiapkan pembangunan...

Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Berikan Bekal Pengetahuan Komunikasi Publik dalam Rangka KKN Taruna STPN 2025

​DIY - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mencanangkan pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama. Program tersebut juga akan didukung oleh...

Bisnis Ritel MAP Tumbuh, Pendapatan MAPI Capai Rp37,4 Triliun

Pendapatan MAPI naik 24,5 persen menjadi Rp37,4 triliun hingga September 2026. Laba bersih MAPA turut tumbuh 25,5 persen.