Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah paradigma dalam membangun kepatuhan pajak. Jika selama ini insentif lebih banyak diberikan melalui program pemutihan kepada penunggak pajakkini pemerintah mengubah pendekatan dengan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu.
Kebijakan tersebut ditegaskan Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal dalam Acara pengumuman hasil undian hadiah emas bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Teras UdayanaMataramAhad (19/7).
Menurut Gubernur Miq Iqbalperubahan pendekatan itu dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi efektivitas kebijakan pemutihan pajak yang selama bertahun-tahun diterapkan di berbagai daerahtermasuk di NTB. Meski mampu meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka pendekkebijakan tersebut dinilai juga memunculkan moral hazardkarena sebagian masyarakat justru memilih menunda pembayaran pajak dan menunggu program pemutihan berikutnya.
“Selama berpuluh-puluh tahun kita menganut kebijakan yang memberikan insentif kepada orang yang tidak taat pajak. Mereka yang bertahun-tahun tidak membayar pajak justru mendapatkan keringanan saat ada program pemutihan. Dari data yang kami lihatpenerima manfaat pemutihan itu sering kali orang yang sama dari waktu ke waktu. Artinyakebijakan tersebut menimbulkan moral hazard,” ujar Miq Iqbal.
Karena ituPemerintah Provinsi NTB mulai menggeser orientasi kebijakan dengan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memenuhi kewajibannya secara tepat waktu. Setelah sebelumnya memberikan insentif berupa potongan pajakpada tahun 2026 apresiasi tersebut diperkuat melalui program undian berhadiah emas.
Gubernur menjelaskanhadiah emas dipilih bukan semata-mata karena nilainyatetapi juga karena memiliki manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.
“Tahun ini lebih progresif. Kami memberikan hadiah emas kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Emas dipilih karena nilainya terus naiksehingga selain menjadi hadiah juga bisa menjadi tabungan bagi masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan yang samapenghargaan turut diberikan kepada sejumlah perusahaan yang secara konsisten memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Gubernur Miq Iqbal menegaskanperubahan kebijakan tersebut tidak akan berhasil tanpa diikuti peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. Karena ituPemerintah Provinsi NTB terus melakukan pembenahan agar setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat melalui pajak dikelola secara transparanakuntabeldan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami ingin masyarakat yakin bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunanpelayanan publik yang lebih baikdan program-program yang benar-benar memberikan manfaat. Itu komitmen kami,” tegasnya.
Ia menambahkanpemerintah kini memberikan dua bentuk penghargaan kepada masyarakat. Pertamapenghargaan langsung melalui diskon dan undian berhadiah bagi wajib pajak yang taat. Keduapenghargaan melalui komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan sehingga penerimaan pajak dapat dikelola secara efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bapenda Provinsi NTB beserta seluruh mitradi antaranya Polda NTBBank NTB SyariahJasa RaharjaPT Amman MineralBaznas NTBdan berbagai pihak lainnya yang telah mendukung pelaksanaan program tersebut.
Sementara Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti menjelaskanantusiasme masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi. Selama periode Januari hingga 30 Juni 2026 tercatat 375.742 wajib pajak telah membayar pajak kendaraan bermotor. Dari jumlah itu215.757 wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan untuk mengikuti pengundian karena membayar tepat waktu tanpa tunggakan maupun denda.
“Hadiah emas ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami berharap program ini semakin mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Baiq Nelly.
Selain memberikan apresiasi kepada wajib pajakkegiatan tersebut juga menghadirkan manfaat sosial. Pemerintah Provinsi NTB bersama Baznas Provinsi NTB menyalurkan bantuan usaha kepada penyandang disabilitas. Di sisi lainpemerintah juga memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 100 persen bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan dari kebijakan pemutihan menuju penghargaan menandai arah baru pembangunan budaya kepatuhan pajak di Nusa Tenggara Barat. Bagi Pemerintah Provinsi NTBmasyarakat yang taat membayar pajak bukan hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negaratetapi juga menjadi mitra utama dalam membangun daerah.
Melalui kepercayaan yang terus diperkuat dan tata kelola pemerintahan yang semakin baiksetiap rupiah pajak diharapkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pengumuman hasil undian hadiah emas bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Teras UdayanaMataramAhad (19/7). yang berkualitaspelayanan publik yang semakin baikdan kesejahteraan yang dirasakan secara merata. (F*)
Ket. Foto:
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (atas)Foto bersama dalam Kegiatan pengumuman hasil undian hadiah emas bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Teras UdayanaMataram ( bawah). (Ist)

