Mataram – Dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai produk hukum daerah serta membuka ruang partisipasi dalam proses pembentukan Peraturan DaerahDPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di berbagai Daerah Pemilihan (DAPIL) pada 25–27 Maret 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTBI Gede Putu AryadiS.Sos.M.H.menjadi narasumber dalam sosialisasi Raperda tersebut yang berlangsung di Yayasan Dharma Laksana MataramRabu (26/3/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat bidang penempatan dan perluasan kerja serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram. Melalui sosialisasi inimasyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan saranbaik secara lisan maupun tertulisguna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan perlindungan bagi pekerja migran asal NTB.
Anggota Komisi V DPRD NTBIr. Made SlametM.M.dalam arahannya menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembahasan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal NTB. Menurutnyaketerlibatan berbagai pihakterutama mahasiswasangat dibutuhkan agar isi regulasi semakin kaya dan komprehensif.
“Jangan sampai Perda yang disusun mengalami polemik seperti beberapa regulasi sebelumnya yang minim sosialisasi. Perlindungan bagi pekerja migran harus dimulai sejak proses awalpelatihanhingga saat mereka bekerja di luar negeri,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar calon pekerja migran memahami prosedur kerja yang aman dan legal agar terhindar dari eksploitasi. Pemerintah berharap dengan adanya Perda inipekerja migran asal NTB dapat bekerja dengan lebih aman serta mendapatkan perlindungan maksimal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTBI Gede Putu AryadiS.Sos.M.H.menjelaskan bahwa istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kini telah berubah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Meski Raperda terkait PMI ini sudah selesai tahun laluhingga kini belum ditetapkan sebagai Perda karena masih menunggu perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Salah satu penyebab perubahan undang-undang tersebut adalah adanya perubahan nomenklatur kelembagaan. Sebelumnyaperlindungan PMI ditangani oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)yang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Saat inikementerian terkait telah terbagi menjadi duayakni Kementerian Perlindungan PMI dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara ituPerda Ketenagakerjaan sendiri telah ditetapkan melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025. Dalam proses perubahan Undang-Undang 18 Tahun 2017berbagai pihak telah memberikan masukantermasuk dari NTB. Sekitar dua bulan laluBaleg DPR RI melakukan penjaringan aspirasi ke daerahdan enam bulan sebelumnyaLemhannas RI juga meminta masukan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB.
Saat iniNTB memiliki jumlah angkatan kerja sekitar 3,11 juta jiwa. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di NTB turun menjadi 2,73% pada 2024dibandingkan dengan 2,80% pada 2023. Namunlulusan SMK masih menjadi penyumbang angka pengangguran tertinggi dengan TPT sebesar 4,73%.
“NTB juga merupakan provinsi pengirim tenaga kerja ke luar negeri terbesar keempat di Indonesia. Pada 2024 sajasebanyak 38 ribu orang telah mendaftar untuk bekerja ke luar negeri,” ungkap Aryadi.
Namunangka ini belum termasuk pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural atau ilegal. Hal ini menjadi persoalan serius karena mereka yang berangkat secara ilegal sering kali menghadapi berbagai permasalahan di luar negeri.
“Keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri membuat banyak orang memilih bekerja di luar negeri. Pemerintah tidak bisa melarangtetapi tugas pemerintah adalah memfasilitasimengaturserta memastikan kebijakan dan perlindungan bagi pekerja migran,” tambahnya.
Aryadi juga menyoroti maraknya kasus penipuan dan perdagangan manusia yang menimpa pekerja migran. Salah satu modus yang saat ini marak adalah “scamming” di Myanmardi mana korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan kerja ringantetapi justru disekap dan dipaksa melakukan penipuan daring.
“Baru-baru inidari total 548 korban TPPO di Myanmar9 warga NTB diantaranya berhasil dipulangkan dari Myanmar. Mereka semua rata-rata pendidikannya memadai ( sarjana/mahasiswa). Modus yang digunakan adalah menyebarkan testimoni palsu di media sosialseolah-olah bekerja di luar negeri itu mudah dan menguntungkan. Ternyatabanyak yang terjebak dan akhirnya disekap,” jelasnya.
Aryadi menjelaskan bahwa Perda PMI sebelumnya masih memiliki banyak kelemahanseperti minimnya sanksi bagi pelaku penempatan ilegalkurangnya perlindungan bagi pekerja migran non-prosedurallemahnya regulasi rekrutmenserta terbatasnya informasi dan akses pelatihan bagi calon pekerja migran.
Dalam Raperda yang baruperan pemerintah daerah akan diperkuat mulai dari hulu yaitu (sebelum keberangkatan) dan hilir (pasca-kepulangan pekerja migran).
“Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menyediakan layanan informasipelatihanserta memastikan perlindungan melalui mekanisme asuransi dan izin dari keluarga,” tegasnya.
Selain itupengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja harus lebih ketat. Saat iniDisnakertrans NTB telah menangani 112 tersangka dalam kasus pekerja migran ilegal. Setiap dua minggu sekalipihaknya melakukan sosialisasi serta menghadiri persidangan untuk memperketat pengawasan.
Ia berharap Raperda PMI yang baru dapat mengatur perlindungan tenaga kerja secara lebih komprehensif. Jika tidakkasus-kasus seperti di Myanmarpenipuan dan penempatan non prosedural tenaga kerjadan eksploitasi pekerja migran akan terus terjadi.
Harapannyamasyarakat lebih peduli dan proaktif dalam mendukung kebijakan inikarena perlindungan pekerja migran bukan hanya tanggung jawab pemerintahtetapi juga tanggung jawab bersama. (F3)
Ket. Foto:
Anggota DPRD NTB Made Slamet memberikan pengarahan dalam kegiatan sosialisasi Raperda Perlindungan PMI. (Ist)


