Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SD Swasta di Mataram Sampaikan Bukti Baru ke Polresta Mataram

Mataram – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual di salah satu SD swasta di Kota Mataram, Rusdiansyah, SH., MH., mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram pada Selasa, 28 Januari 2025. Pihaknya menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami membawa dua saksi tambahan yang mendengar langsung pengakuan terduga pelaku saat datang ke rumah korban untuk meminta maaf. Selain itu, kami juga menyerahkan alat bukti berupa pakaian yang dipakai korban saat dugaan pelecehan terjadi,” ungkap Rusdiansyah, didampingi rekannya Muhammad Arief, SH., Muamar Adfal, SH., Adhar, SH., MH, Safran, SH., MH., kepada sejumlah awak media di Mataram.

Menurutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Artinya sudah ada calon tersangka dalam kasus ini. Tinggal menunggu penetapan secara resmi dari penyidik. Apakah hari ini, besok, atau lusa, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” tambahnya.

Kedatangan kuasa hukum hari ini bertujuan memberikan dukungan bukti agar kasus ini dapat segera diproses dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Rusdiansyah menjelaskan kronologi dugaan pelecehan seksual tersebut. Korban, yang biasa menghabiskan waktu di perpustakaan sekolah, diduga menjadi korban pelecehan oleh pelaku dengan modus berpura-pura salam dan kemudian menyentuh bagian sensitif korban.

“Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah keluarga korban mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan, pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Dari situ juga terungkap adanya korban-korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa,” papar Rusdiansyah.

Dari pengakuan terduga pelaku, tindakan tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Namun, pihak korban menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

Kuasa hukum berharap dengan penyerahan bukti tambahan ini, proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan rasa keadilan bagi para korban. “Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” pungkasnya. (F3)

Ket. Foto:
Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan seksual di Mataram, Rusdiansyah, SH.,MH, dkk usai mendatangi Unit PPA Polresta Mataram. ()

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Dikbud Lobar: PIP SMP Tahun 2024  Capai 9.562 Siswa, Masyarakat Bisa Cek Mandiri Lewat Aplikasi “Sipintar”

Lombok Barat – Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SMP di Kabupaten Lombok Barat terus menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan...

Car Free Nite Gerung Ramai  dan Sukses, Bupati LAZ akan adakan CFN di Narmada dan Gunungsari

Lombok Barat - Car Free Nite (CFN) Edisi 21 Juni 2025 tetap ramai dan meriah. Masyarakat dan UMKM memenuhi jalur panas di depan kantor...

Bupati LAZ Gelar Mutasi Perdana, 17 Pejabat Dirotasi 10 Jabatan Belum Terisi

Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dibawah Kepemimpinan Bupati H.Lalu Ahmad Zaini dan Wakil Bupati Hj. Nurul Adha melaksanakan mutasi perdana. Kegiatan pengambilan...

CFN Gerung, Upaya LAZ-Adha Hidupkan Kota Gerung

Lombok Barat - Gelaran Car Free Night (CFN) Gerung yang digagas oleh Bupati H.Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dan Wakil Bupati Hj. Nurul Adha semakin...

Polda NTB Evaluasi Kinerja Operasi Pekat Rinjani-2025 Polres Bima Kota

Mataram – Tim Supervisi Operasi Pekat Rinjani-2025 Polda NTB, Sabtu (8/3/2025), menggelar supervisi di Polres Bima Kota. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian operasi...