Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SD Swasta di Mataram Sampaikan Bukti Baru ke Polresta Mataram

Mataram – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual di salah satu SD swasta di Kota Mataram, Rusdiansyah, SH., MH., mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram pada Selasa, 28 Januari 2025. Pihaknya menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami membawa dua saksi tambahan yang mendengar langsung pengakuan terduga pelaku saat datang ke rumah korban untuk meminta maaf. Selain itu, kami juga menyerahkan alat bukti berupa pakaian yang dipakai korban saat dugaan pelecehan terjadi,” ungkap Rusdiansyah, didampingi rekannya Muhammad Arief, SH., Muamar Adfal, SH., Adhar, SH., MH, Safran, SH., MH., kepada sejumlah awak media di Mataram.

Menurutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Artinya sudah ada calon tersangka dalam kasus ini. Tinggal menunggu penetapan secara resmi dari penyidik. Apakah hari ini, besok, atau lusa, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” tambahnya.

Kedatangan kuasa hukum hari ini bertujuan memberikan dukungan bukti agar kasus ini dapat segera diproses dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Rusdiansyah menjelaskan kronologi dugaan pelecehan seksual tersebut. Korban, yang biasa menghabiskan waktu di perpustakaan sekolah, diduga menjadi korban pelecehan oleh pelaku dengan modus berpura-pura salam dan kemudian menyentuh bagian sensitif korban.

“Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah keluarga korban mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan, pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Dari situ juga terungkap adanya korban-korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa,” papar Rusdiansyah.

Dari pengakuan terduga pelaku, tindakan tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Namun, pihak korban menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

Kuasa hukum berharap dengan penyerahan bukti tambahan ini, proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan rasa keadilan bagi para korban. “Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” pungkasnya. (F3)

Ket. Foto:
Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan seksual di Mataram, Rusdiansyah, SH.,MH, dkk usai mendatangi Unit PPA Polresta Mataram. ()

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Polda NTB Bongkar 157 Kasus Narkoba, Sita 2,5 Kg Sabu dan Uang Rp3, 8 Miliar Lebih

Mataram – Dalam periode Januari hingga minggu ketiga Februari 2026, Polda NTB melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Satresnarkoba Polres jajaran berhasil membongkar 157 kasus...

Stunting Bima Turun Diangka 12 Persen,  Pemprov NTB Perkuat Intervensi Terintegrasi

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mengakselerasi penurunan angka stunting melalui intervensi langsung ke desa-desa. Salah satunya dilakukan di Desa Nggembe, Kabupaten Bima,...

Pemprov NTB Perkuat Pengawasan MBG, SPPG Tak Patuh Akan Dievaluasi

Mataram – Menjelang dimulainya kembali operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat pada Senin (20/7), Pemerintah Provinsi NTB memperkuat pengawasan...

BBPOM di Mataram Gelar Open House “Bersama Sahabat Inklusi”, Wujudkan Layanan Publik Ramah Disabilitas

Mataram - Dalam upaya memperkenalkan layanan publik yang inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram menyelenggarakan...

Panitia Muskab Buka Pendaftaran Calon Ketua PMI Lombok Barat, Ini Syaratnya!

Lombok Barat - Panitia Musyawarah Kabupaten (Muskab) pemilihan Ketua Palang Merah Indonesia Kabupaten Lombok Barat telah membuka pendaftaran pemilihan calon ketua PMI Lombok Barat...