Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SD Swasta di Mataram Sampaikan Bukti Baru ke Polresta Mataram

Mataram – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual di salah satu SD swasta di Kota Mataram, Rusdiansyah, SH., MH., mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram pada Selasa, 28 Januari 2025. Pihaknya menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami membawa dua saksi tambahan yang mendengar langsung pengakuan terduga pelaku saat datang ke rumah korban untuk meminta maaf. Selain itu, kami juga menyerahkan alat bukti berupa pakaian yang dipakai korban saat dugaan pelecehan terjadi,” ungkap Rusdiansyah, didampingi rekannya Muhammad Arief, SH., Muamar Adfal, SH., Adhar, SH., MH, Safran, SH., MH., kepada sejumlah awak media di Mataram.

Menurutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Artinya sudah ada calon tersangka dalam kasus ini. Tinggal menunggu penetapan secara resmi dari penyidik. Apakah hari ini, besok, atau lusa, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” tambahnya.

Kedatangan kuasa hukum hari ini bertujuan memberikan dukungan bukti agar kasus ini dapat segera diproses dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Rusdiansyah menjelaskan kronologi dugaan pelecehan seksual tersebut. Korban, yang biasa menghabiskan waktu di perpustakaan sekolah, diduga menjadi korban pelecehan oleh pelaku dengan modus berpura-pura salam dan kemudian menyentuh bagian sensitif korban.

“Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah keluarga korban mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan, pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Dari situ juga terungkap adanya korban-korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa,” papar Rusdiansyah.

Dari pengakuan terduga pelaku, tindakan tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Namun, pihak korban menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

Kuasa hukum berharap dengan penyerahan bukti tambahan ini, proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan rasa keadilan bagi para korban. “Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” pungkasnya. (F3)

Ket. Foto:
Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan seksual di Mataram, Rusdiansyah, SH.,MH, dkk usai mendatangi Unit PPA Polresta Mataram. ()

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Momentum Idul Adha, PLN UIW NTB Salurkan Daging Kurban: Energi Keikhlasan untuk Kuatkan Persaudaraan

Mataram - Memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) menyalurkan daging kurban kepada masyarakat sebagai...

JPU Tolak Pledoi dan Tetap Tuntut Radit 13 Tahun Penjara

Mataram – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit...

Dukcapil Lobar Permudah Migrasi Adminduk, Pindah Domisili Kini Bisa Lewat RT

Lombok Barat - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Barat terus menggencarkan pelayanan migrasi administrasi kependudukan (adminduk), khususnya di kawasan perumahan. Usai...

274 Siswa Baru Resmi Bergabung, MTsN 1 Model Lombok Barat Satukan Komitmen Bersama Wali Murid

Lombok Barat – MTs Negeri 1 Model Lombok Barat menggelar Rapat Serah Terima Siswa Baru Tahun Pelajaran 2026/2027 di Mushalla MTsN 1 Model...

Dari Desa untuk NTB: Empat Pilar Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya menjadikan desa sebagai pusat pembangunan daerah melalui penguatan empat pilar utama, yakni pengentasan kemiskinan,...