Mataram – Nyonya Lusy berencana kembali melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTB. Langkah itu ditempuhsetelah laporan serupa yang ia ajukan ke Polres Sumbawa tidak dapat dilanjutkan.
Ny. Lusy menilai ada persoalan pada sasaran laporan sebelumnya. Ia menegaskanlaporan yang diajukan ke Polres Sumbawa bukan ditujukan kepada media yang memberitakan persoalan tersebutmelainkan kepada seseorang berinisial ASS.
“Yang kami laporkan ke Polres Sumbawa itu bukan medianya. Kami melaporkan saudara berinisial ASS. Jadikami ingin meluruskan supaya tidak ada kesan kami mempersoalkan media atau pemberitaan,” ujar Ny. LusyKamis (3/9/2026)di Mataram.
Ia mengatakanlaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baikyang menurutnya muncul dalam rangkaian informasi terkait dirinya dan keluarga. Ny. Lusy mengaku masih mempertanyakan alasan laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor SP2HP/345/VIII/2026/ReskrimNy. Lusy memilih mempelajari kembali proses laporan tersebut sambil menyiapkan bukti pendukung.
“Setelah kami menerima SP2HPkami mempertanyakan mengapa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan. Kami akan pelajari kembali seluruh prosesnya dan menyiapkan bukti-bukti yang kami milikiuntuk selanjutnya mempertimbangkan laporan ke Polda NTB,” katanya.
Menurut Ny. Lusylaporan baru ke Polda NTB nantinya tetap akan berangkat dari persoalan yang samayakni dugaan pencemaran nama baik yang ia rasakan. Ia ingin persoalan tersebut ditangani sesuai sasaran laporan dan bukti yang dimiliki.
“Kami ingin laporan ini dilihat secara utuh. Yang kami persoalkan bukan media yang menjalankan tugas jurnalistiktetapi pihak yang kami nilai memiliki keterkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap kami,” tegasnya.
Ny. Lusy berharap laporan berikutnya dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang selama ini ia perjuangkan. Ia juga siap melengkapi bukti jika masih ada kekurangan dalam laporan sebelumnya.
“Kalau ada kekurangan dalam laporan kamitentu kami siap melengkapinya. Kami hanya ingin prosesnya transparan dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Persoalan ini ikut berkaitan dengan konflik panjang keluarga besar almarhum Slamet Riady Kuantanayapendiri CV Sumber Elektronik. Selain dugaan pencemaran nama baikkeluarga juga menghadapi persoalan terkait perusahaanaset usahaperubahan aktaserta kewajiban kredit.
Ny. Lusy menilai berbagai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruhagar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap dirinya maupun keluarga.
“Kami hanya ingin fakta disampaikan secara utuh. Kalau ada tuduhan terhadap kamikami juga punya hak untuk memberikan klarifikasi dan menempuh jalur hukum,” katanya.
Dengan diterimanya SP2HP tersebutNy. Lusy kini menyiapkan bukti-bukti untuk menentukan langkah selanjutnya. Salah satu opsi yang disiapkan yakni kembali membuat laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTB.
“Kami mungkin sudah lelah menghadapi proses panjangtetapi kami tetap percaya hukum bisa memberikan ruang bagi kami untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan,” pungkas Ny. Lusy. (**)
Ket. Foto:
Nyonya Lusy menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. (Ist)

