Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPNNusron Wahiddalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPNJakarta pada Selasa (07/07/2026).
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastiantransparanterukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh harikemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri ATR/Kepala BPNNusron Wahid.
Melalui sistem pengukuran terjadwalmasyarakat sudah bisa mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan awal diajukan. Dengan sistem baru inimasa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh harisedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikiantotal waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari.
Sebagai pimpinan rapatMenteri Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPNOssy Dermawanmengatakanstandar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah waktu layanan yang telah ditetapkan sudah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dilakukan percepatan.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohonakan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskanitu jadi patokan kami,” jelas Menteri Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratamaserta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun daring.
Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwalDirektur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR)Virgo Eresta Jayameminta jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Proses penyelesaian berkas setelah pengukuran akan diterapkan dengan prinsip “first infirst out”.
“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbau Virgo Eresta Jaya.
Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran terjadwal ini sebagai langkah bertransformasi menjadi lebih baik dalam pelayanan publik. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pengukuranmengurai antrean dan tunggakan permohonanserta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah. (MW/CK)

