Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Jakarta – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau _site plan_ dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda Sentuh Tanahku, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah. 

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. (*)

Ket. Foto: 

Sertipikat Tanah yang dipecah. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Wagub NTB Sampaikan Nota Keuangan APBD 2026, Prioritaskan Kemiskinan Ekstrem hingga Ketahanan Pangan

Mataram - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat,  Hj. Indah Damayanti Putri,  membacakan penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah...

Lapas Lombok Barat Geledah Blok Hunian Warga Binaan

Lombok Barat – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat melaksanakan penggeledahan ke blok hunian Warga Binaan, Minggu malam (26/01/2025). Hal ini dilakukan dalam upaya...

Musim Hujan Masuki NTB, Muzihir Imbau Masyarakat Waspadai Banjir dan DBD 

Mataram - Wakil Ketua III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Muzihir mengimbau masyarakat Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi...

Kepala BKN Ingatkan ASN NTB Jangan Takut Pasang Target Tinggi

Mataram - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan catatan penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nusa Tenggara Barat...

Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya

Jakarta – Dalam semangat memperingati Hari Pahlawan 2025, PT PLN (Persero) menghadirkan program promo bertajuk “Power Hero”, yang memberikan diskon 50% untuk biaya tambah...