Ketahui Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

Jakarta – Di Indonesiaterdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal masyarakat. Setiap sertipikat menunjukkan jenis hak atas tanah yang berbeda. Perbedaan itu akan memengaruhi beberapa faktorseperti siapa yang boleh memiliki tanah tersebutuntuk tujuan apa tanah digunakanhingga berapa lama hak itu berlaku. Karena itumemahami ragam jenis sertipikat penting agar masyarakat dapat memastikan status hukum tanah yang dimilikinya sudah tepat.

Dalam rilis Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN RImenjelaskan pengaturan mengenai hak atas tanah sendiri dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Melalui sistem pendaftaran tanahsetiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertipikat sebagai bukti hak yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.

“Tujuh jenis sertipikat yang ada di Indonesia antara lain Sertipikat Hak Milik (SHM)Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)Sertipikat Hak PakaiSertipikat Hak Pengelolaan (HPL)Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)dan Sertipikat Tanah Wakaf,” jelasnya.

*Sertipikat Hak Milik (SHM)*

Sertipikat Hak Milik merupakan jenis sertipikat dengan kedudukan paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan bersifat turun-temurun.

Berbeda dengan hak atas tanah lainnyaHak Milik tidak memiliki batas waktu tertentu selama tanah tersebut digunakan sesuai dengan fungsi sosialnya. Karena sifatnya yang paling kuatsertipikat ini paling banyak digunakan untuk kepemilikan rumah tinggal maupun tanah pribadi.

*Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)*

Sertipikat Hak Guna Bangunan memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Berdasarkan UUPAhak ini diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Setelah ituhak tersebut masih dapat diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknyaSHGB banyak digunakan dalam pembangunan kawasan perumahanapartemenmaupun pusat kegiatan usaha.

*Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)*

Sertipikat Hak Guna Usaha diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang memanfaatkan tanah dalam skala besarseperti perkebunanpertanianperikananatau peternakan. UUPA mengatur bahwa hak ini dapat diberikan paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Sertipikat jenis ini biasanya dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum yang mengelola lahan luas untuk kegiatan produksi.

*Sertipikat Hak Pakai*

Sertipikat Hak Pakai memberikan hak kepada seseorang atau suatu badan untuk menggunakan tanah atau memungut hasil dari tanah tersebut. Hak ini dapat diberikan kepada warga negara Indonesiabadan hukum Indonesiainstansi pemerintahmaupun badan sosial dan keagamaan. Dalam kondisi tertentuHak Pakai juga dapat diberikan kepada orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Jangka waktu Hak Pakai umumnya diberikan paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahuntergantung pada peruntukan tanah dan kebijakan pemberian haknya. Namunberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021Hak Pakai untuk instansi pemerintah tidak memiliki jangka waktu selama tanah tersebut masih dimanfaatkan.

*Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL)*

Hak Pengelolaan merupakan bentuk penguasaan tanah oleh instansi pemerintah atau badan tertentu yang diberi kewenangan untuk merencanakanmenggunakandan mengelola tanah negara. Tanah dengan status ini sering dimanfaatkan untuk pengembangan kawasanseperti kawasan industripelabuhanatau wilayah pengembangan kota. Dalam pelaksanaannyapemegang Hak Pengelolaan dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pemberian hak turunanseperti Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah tersebut.

*Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)*

Untuk kepemilikan hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susunsebutannya dikenal dengan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Sertipikat ini menunjukkan kepemilikan atas satu unit hunian sekaligus bagian bersamabenda bersamaserta tanah bersama yang digunakan oleh seluruh penghuni bangunan tersebut. Status tanah yang mendasari rumah susun dapat berupa Hak MilikHak Guna Bangunanatau Hak Pakai.

*Sertipikat Tanah Wakaf*

Di Indonesia yang memiliki ragam budaya dan agamaterdapat jenis sertipikat tanah wakaf. Sertipikat ini digunakan untuk mencatat tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan keagamaan atau sosial. Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan karena peruntukannya telah ditetapkan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umatseperti pembangunan masjidpesantrensekolahmaupun fasilitas sosial lainnya.

Memahami jenis sertipikat tanah membantu masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang melekat pada tanah yang dimilikinya. Hal ini juga penting ketika akan membeli tanahmembangun propertimaupun mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan. Dengan memahami perbedaan jenis sertipikat serta jangka waktu haknyamasyarakat dapat memastikan tanah yang dimiliki telah memiliki kepastian hukum yang jelas dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. (*)

Ket. Foto: Penjelasan beragam macam sertipikat tanah bisa diakses melalui Handphone. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

PLN Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan Sumbawa Melalui Pemeliharaan Jaringan Transmisi

Sumbawa – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) terus berupaya menjaga keandalan sistem kelistrikan di Pulau Sumbawa melalui kegiatan...

Pertanyakan Anggaran Publikasi, Sejumlah Wartawan Bakal Geruduk Kominfo Lombok Barat

Lombok Barat - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ)percakapan di grup WhatsApp Media Online Lombok...

Peringatan Hari Otonomi Daerah, NTB Perkuat Sinergi Pusat untuk Wujudkan Asta Cita 

Mataram – Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) merayakan Hari Otonomi Daerah Ke-30 dengan menggelar Apel di halaman Bumi Gora kantor Gubernur NTBSenin...

Korem 162/WB Perkuat Kemitraan dengan Media untuk Jaga Stabilitas Informasi NTB

Mataram - Korem 162/Wira Bhakti kembali menegaskan pentingnya kemitraan dengan insan pers dalam menjaga stabilitas dan ketahanan informasi di Nusa Tenggara Barat (NTB)....

Kenalan di Medsos, Wanita asal Lotim ini jadi Korban Pencurian

Mataram - Seorang pria berinisial IB (30)warga Batu LayarLombok Baratditangkap Tim Sat Reskrim Polresta Mataram setelah terbukti mencuri handphone milik seorang perempuan yang dikenalnya...