Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Jakarta – Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengecekan dapat dilakukan hanya melalui smartphone.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (14/04/2026).

Untuk bisa mengakses layanan dalam Sentuh Tanahku, masyarakat harus membuat akun dan memverifikasinya terlebih dahulu. Setelah masuk ke aplikasi, barulah fitur Sentuh Tanahku dapat dimanfaatkan, termasuk untuk pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah.

Untuk sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat _email_ serta menentukan durasi waktu akses. Informasi yang ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, hingga identitas pemilik. 

Sementara itu, pada Sertipikat Elektronik, pemilik bisa membagikan _barcode_ yang tertera pada sertipikat kepada pihak lain. Kemudian setelah dipindai oleh pihak tersebut, data sertipikat akan langsung secara lengkap di layar ponsel pemindai, dengan catatan pihak tersebut juga telah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.

“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN. 

Apabila saat melakukan pengecekan data bidang tanah tidak ditemukan di aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat tidak perlu khawatir. Hal tersebut dapat disebabkan karena data bidang tanah belum terpetakan dalam sistem digital. Jika hal itu terjadi, masyarakat diimbau untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertipikat dapat terintegrasi dan terbaca dalam sistem digital. (*)

Ket. Foto:

Pengecekan sertipikat kini bisa dilakukan melalui smartphone. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

PLN UIW NTB Perkuat Kesiapan Program BPBL 2026, Libatkan 22 Mitra Kerja Perluas Akses Listrik Masyarakat

Mataram – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pemerataan akses energi melalui pelaksanaan...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, mulai menemukan titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB resmi menetapkan...

Pj Gubernur NTB Tanam Agroforestri Pangan di Lombok Tengah, Dukung Ketahanan Pangan dan Rehabilitasi Hutan

Lombok Tengah - Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hassanudin, bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Rehabilitasi Hutan, melaksanakan penanaman...

Kapolsek Mataram Cek Kesiapan Pos Pelayanan Pengamanan Lebaran di Epicentrum Mall

Mataram – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan pelaksanaan Operasi Ketupat Rinjani 2026, Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, melakukan kontrol dan pemantauan...

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)....