Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Jakarta – Di tengah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan. Sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) akan buka untuk memberikan pelayaan terbatas pada tanggal tertentu selama masa libur tersebut. 

“Sesuai arahan Bapak Menteri, Kantah yang menyelenggarakan program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan, red), agar tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas pada libur Idulfitri mendatang, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (13/03/2026).

Menurut Sekjen ATR/BPN, Kantah yang berada di wilayah ibu kota provinsi akan tetap buka. Sementara itu, untuk Kantah lainnya akan menyesuaikan dengan kebutuhan di wilayah masing-masing. “Ini khususnya bagi Kantah-kantah yang berada di daerah tujuan mudik,” lanjutnya.

Layanan pertanahan terbatas, rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat. Sekjen ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan pertanahan terbatas ini secara optimal. “Masyarakat bisa memantau informasi selengkapnya melalui akun media sosial Kantah di wilayah masing-masing,” lanjutnya.

Dalu Agung Darmawan menjelaskan, Kantah yang membuka layanan terbatas di masa libur ini bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sekaligus penyebaran informasi soal pelayanan tersebut.

“Kantah yang membuka layanan terbatas silakan mengumumkan kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama masa liburan ini antara lain informasi dan konsultasi pertanahan; pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama; penerimaan berkas layanan pertanahan; serta penyerahan produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa. (*)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

PLN UIW NTB Perkuat Sistem Kelistrikan Pulau Sumbawa, Tambah Kapasitas Pembangkit 5 MW

Sumbawa Barat – PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) terus memperkuat sistem kelistrikan di Pulau Sumbawa. Terbaru, PLN melalui Unit Pelaksana...

Tragedi KMP Tunu, Abdul Hadi Desak Evaluasi Total Sistem Penyeberangan Laut

Banyuwangi – Tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali memantik keprihatinan mendalam dari Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Abdul...

393 JCH NTB Kloter 10 Diberangkatkan, 151 Lansia

Mataram – Proses pemberangkatan jamaah Calon haji asal Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berlangsung sesuai jadwal. Ketua Tim Bina Haji Reguler Kemenag NTB, Syukri,...

Pejabat Kantor Pertanahan Kota Mataram Dilantik sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao

Mataram – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat struktural di lingkungan Kantor...

Dua Peserta Tai Chi Asal Jawa Timur Raih Juara Dua Perorangan di Fornas VIII NTB 

Mataram -  Prestasi membanggakan diraih dua peserta asal Jawa Timur dalam pertandingan Induk Olahraga (Inorga) Asosiasi Dong Yue Taiji Quan Indonesia (ADYTI) di ajang...