Mataram – Dalam periode Januari hingga minggu ketiga Februari 2026Polda NTB melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Satresnarkoba Polres jajaran berhasil membongkar 157 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan 240 tersangka diamankan.
Dari total pengungkapan tersebutpolisi menyita sabu seberat 2.540,632 gram atau sekitar 2,5 kilogramganja 53,79 gram85,5 butir ekstasi3.562 butir tramadolmagic mushroomserta uang tunai Rp3.068.854.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolda NTBIrjen Pol. Edy Murbowomenegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonialmelainkan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika.
“Ini bukan sekadar seremonialmelainkan bentuk komitmen nyata hadirnya negara dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penyalahgunaan narkoba adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi kehidupan masyarakatmenghancurkan masa depan generasi mudaserta mengancam ketahanan nasional,” tegas Kapolda NTB Polda NTB dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di Tribun Bhara Daksa Polda NTBKamis (26/2/2026)
Sementara ituDirektur Resnarkoba Polda NTBKombes Pol Roman Smaradahana Elhajmengungkapkan nilai ekonomis keseluruhan barang bukti yang disita mencapai Rp3.864.198.000. Dari jumlah tersebutdiperkirakan sekitar 12 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Nilai barang bukti yang diamankan cukup besar. Ini menunjukkan jaringan yang kami ungkap bukan skala kecil,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang samadilakukan pemusnahan barang bukti periode Januari–Februari 2026 setelah mengantongi penetapan pengadilan negeri. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu 1.584,866 gramganja 82,5 kilogramserta 62 butir ekstasi.
Kapolda memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara profesional dan transparan guna menutup celah penyimpangan.
Sejumlah kasus besar turut dipaparkan dalam konferensi pers tersebut. Di Lombok Timurpolisi mengungkap peredaran 818,691 gram sabu dengan satu tersangka masih buron. Di Kota Bimaterungkap kasus 30,415 gram sabu yang menyeret oknum personel Polriserta pengembangan perkara lain dengan barang bukti 488,496 gram sabu.
Selain ituPolres Lombok Barat mengamankan 102,055 gram sabu di Batu LayarPolres Sumbawa menyita 107,03 gram di Kecamatan Buerdan Polres Bima mengungkap 266,25 gram sabu di Kecamatan Woha.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbarudengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjaradisertai denda hingga Rp10 miliar.
Kapolda NTB mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaranserta dukungan masyarakat dan stakeholder. Ia menegaskanperang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan berkolaborasi memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di NTB. Penegakan hukum tidak akan optimal tanpa dukungan aktif semua pihak,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda NTBdi antaranya perwakilan Bakesbangpoldagri NTBKasrem 162/Wira BhaktiBNNP NTBBBPOM MataramKejati NTBBea CukaiMUI NTBserta para Kasat Narkoba Polres jajaran. (F3)
Ket. Foto: Kapolda NTB beserta Diresnarkoba serta unsur pemerintah dan Forkopimda NTB menunjukkan Barang Bukti kasus Narkotika selama Periode Januari sampai Minggu ketiga Februari 2026 dalam acara konferensi pers di Mapolda NTB. ()

