Ketua DPRD NTB Ajak Masyarakat Dukung Gerakan Go Rinjani Zero Waste 2025 

Mataram  –  Keindahan Rinjani, sebagai salah satu gunung api tertinggi dan tercantik di Indonesia, tidak akan bernilai manakala masyarakat lokal tidak mendukung kebersihan dan kelestariannya.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. Untuk itu, ia  meminta masyarakat di kawasan Gunung Rinjani, agar mendukung gerakan Go Rinjani Zero Waste 2025.

“Status Rinjani sebagai distinasi unggulan pariwisata NTB mutlak harus dijaga. Makanya, jika tidak masyarakat lokal yang mendukung kampanye Go Rinjani Zero Waste, siapa lagi yang melakukannya,” tegas Isvie di sela-sela melakukan kegiatan reses bersama ratusan ibu-ibu warga Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Senin Sore (3/11).

Isvie menegaskan, bahwa kampanye Go Rinjani Zero Waste harus menjadi sebuah gerakan kolektif yang melibatkan banyak pihak. Mulai dari komunitas pendaki, pemerintah daerah, pengelola TNGR, hingga masyarakat lokal yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan konservasi tersebut.

Sinergi lintas pihak diyakininya, akan mampu menciptakan perubahan nyata dalam pola pikir maupun kebiasaan para pendaki. Mengingat, di balik keindahan itu, sampah plastik dan limbah pendaki masih menjadi persoalan yang kerap mencoreng wajah pariwisata NTB.

Data Balai TNGR dalam beberapa tahun terakhir mencatat, rata-rata ratusan kilogram sampah diangkut dari jalur pendakian setiap musim ramai. Mulai dari botol plastik, bungkus makanan, hingga peralatan sekali pakai yang ditinggalkan begitu saja.

“Saya siap membantu apa yang menjadi kebutuhan warga Sembalun, utamanya ibu-ibu. Mulai bantuan modal usaha untuk UMKM hingga perbaikan jalan usaha tani dan lapak jualan. Tapi saya titip, agar kebersihan Rinjani dari sampah harus benar-benar dijaga masyaakat dengan serius,” tegas Isvie.

Gunung Rinjani yang menjulang setinggi 3.726 mdpl memang dikenal memiliki pesona luar biasa dengan panorama alam yang tak dilupakan wisatawan. Mulai, Danau Segara Anak, padang savana, hingga panorama puncaknya selalu menjadi daya tarik.

Namun dengan adanya tumpukan sampah, kondisi ini tentu mengkhawatirkan, sebab kawasan Rinjani merupakan daerah tangkapan air penting sekaligus habitat berbagai flora dan fauna endemik.

“Maka, masyarakat lokal harus menjadi penjaga kawasan Rinjani, tentu program kawasan eco wisata dan konservasi bebas sampah harus sama-sama kita sukseskan. Di situ, perlu kerja sama komunitas pendaki, pemerintah daerah, hingga masyarakat lokal.wajib melestarikan alam Rinjani,” pungkas Isvie Rupaeda. (F3)

Ket. Foto:

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda (kiri), saat melakukan kegiatan reses di Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Senin Sore (3/11).

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Anggota DPRD NTB Nadirah akan Realisasikan Rumah Singgah untuk Pasien Sumbawa dari Dana Pokir

Mataram - Anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (dapil) VI, Nadirah, menegaskan komitmennya untuk membangun rumah singgah bagi pasien dari Pulau Sumbawa yang dirujuk...

STN  Ingatkan bahaya “Serakahnomics” dan dampaknya bagi Petani-Nelayan

Mataram - Serikat Tani Nelayan (STN) menegaskan, bahwa perekonomian Indonesia kini digerogoti kaum "serakahnomics". Istilah yang dipopulerkan Presiden Prabowo untuk menggambarkan situasi ketika kekayaan...

Lombok Barat Masuk Daftar Kabupaten Paling Maju, Wabup Hj. Nurul Adha Apresiasi OPD dan Dorong Inovasi

Lombok Barat - Kabupaten Lombok Barat kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah nasional dengan meraih skor 3,84 dalam penilaian Indeks Daya Saing Daerah (IDSD)....

Pemprov NTB Siapkan Strategi Tekan Inflasi Jelang Idul Adha 1447 H

Mataram -  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-NTB yang digelar Selasa (12/5/2026). Pemprov meminta...

DPRD NTB Sepakati Raperda Perizinan Berusaha Jadi Perda

Mataram - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Berusaha untuk ditetapkan menjadi Peraturan...