FPKS Setuju Revisi UU PPSK, Abdul Hadi: Harus Jadi Regulasi Penguat Ekonomi Nasional

Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Meski begitu, FPKS menegaskan bahwa regulasi ini harus menjadi payung hukum yang benar-benar mampu memperkuat perekonomian nasional dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil NTB II (Pulau Lombok) sekaligus Anggota Badan Anggaran, H. Abdul Hadi, SE., MM., dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi di Rapat Paripurna DPR RI menyatakan bahwa revisi UU PPSK tidak boleh sekadar menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi harus menjawab tantangan fundamental sektor keuangan nasional. “Revisi UU PPSK ini harus menjadi regulasi yang membentuk perekonomian nasional yang tangguh, berkelanjutan, dan sejalan dengan cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945,” tegas Abdul Hadi, Kamis, (02/10/2025)

PKS menilai bahwa penguatan sektor keuangan harus dibarengi dengan sinergi penegakan hukum yang lebih baik, khususnya koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian. Hal ini penting untuk memastikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat ditangani dalam kerangka integrated criminal justice system yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, PKS juga menekankan pentingnya mempertegas independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui mekanisme persetujuan DPR. Dengan cara ini, LPS diharapkan tetap independen namun tetap berada dalam pengawasan publik melalui fungsi checks and balances. PKS juga mengingatkan agar perluasan mandat LPS dalam penjaminan polis asuransi tidak membebani APBN, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap dana yang mereka simpan maupun investasikan.

Tak hanya itu, PKS mendorong agar revisi UU PPSK juga memberi ruang bagi penguatan ekonomi syariah. Fraksi menilai perlu adanya langkah serius untuk mempercepat literasi dan akses keuangan syariah, termasuk memperkuat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi Badan Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Fraksi PKS menyatakan setuju atas pengesahan revisi UU PPSK menjadi Undang-Undang. PKS berharap regulasi ini tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi benar-benar menjadi fondasi kuat dalam reformasi sektor keuangan nasional sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (###)

Ket. Foto:

Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil NTB II (Pulau Lombok) sekaligus Anggota Badan Anggaran, H. Abdul Hadi, menyerahkan pendapat akhir FPKS kepada Ketua DPRD RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPRD RI. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Jelang Ramadhan, TPID Lobar Gelar Gerakan Pangan Murah

Lombok Barat - Menjelang Ramadhan, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Lombok Barat melalui Dinas Ketahanan pangan menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM). Kegiatan ini digelar...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital yang disediakan...

Dua Pria Spesialis Pencurian Tabung Gas di Ampenan Ditangkap Polisi

Mataram - Dua pria berinisial J (22) dan R (24) asal Ampenan yang diduga sebagai spesialis pencurian tabung gas akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim...

MTQ XXXI di Praya: Meneguhkan Langkah NTB Menuju Serambi Al-Qur’an

Lombok Tengah - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat di Praya, Lombok Tengah, telah menghadirkan lebih dari sekadar sebuah...

Desa Berdaya Medana: PLN Dorong Kemandirian Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Masyarakat Lombok Utara

Lombok Utara – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) terus berkomitmen menghadirkan energi yang tidak hanya menerangi, tetapi juga...