Mataram – Langkah Polres Sumbawa yang telah melakukan pemanggilan klarifikasi pada tujuh media di Provinsi NTBmenuai kecaman Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB.
Hal itu menyusullaporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Lusi ke Polres Sumbawadinilai akan berdampak negatif pada kebebasan pers.
“Kami sayangkanpemanggilan klarifikasi yang dilayangkan Polres Sumbawa terhadap tujuh media di Provinsi NTB itu. Ini bisa menjadi alat pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin dalam pesan tertulisnyaKamis malam 21 Agustus 2025.
Jurnalis senior Radar Lombok inimengkritik keras langkah aparat kepolisian itu. Sebabpihaknyatelah mencermati pemberitaan yang menjadi keberatan pelapor dan telah melakukan konfirmasi kepada media-media yang dimaksud.
Di manakata Iklilpeliputan dan pemuatan berita yang dimaksud oleh jurnalisdirasa telah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman perilaku dan tanggung jawab bagi para jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya.
“Pandangan kamiwartawan yang menulis berita berdasarkan fakta dan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistikdilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Pasal 17),” katanya lantang.
Menurut Iklilpemanggilan jurnalis baik sebagai pihak terlapor maupun saksi terhadap laporan kasus pemberitaan yang bersumber dari hasil liputanberpotensi melanggar Pasal 8 UU Persyang menegaskan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
“Jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasitekananatau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia,” ucapnya.
Oleh karena itumenyinggung munculnya surat pemanggilan terhadap tujuh media initentunya hal ini menjadi cerminan kegagalan penyidik dalam memahami kode etik jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 tahun 1999.
Terlebihlanjut Iklilperselisihan akibat adanya penilaian kesalahan berita adalah menyangkut kode etik bukan tindak pidana.
“Seharusnya dalam sengketa pemberitaan diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999. Yaknida mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa Penyidik Polres Sumbawa juga seharusnya menghormati Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia yang tertuang dalam Nomor : 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
BahkanPada pasal 4 ayat 2 bahwa Pihak Kedua (Kepolisian Republik Indonesia) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakatakan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari penggunaan hak jawab,hak koreksipengaduan ke Pihak Satu (Dewan Pers) maupun proses perdata.
“PWI NTB meminta penyidik Polres Sumbawa untuk menghormati UU Pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasitekananatau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia,” ungkap Iklil.
Ia meminta agar Penyidik Polres Sumbawa juga harus memahami Kode Etik jurnalistik dan UU 40 tahun 1999 dalam penanganan kasus laporan terkait pemberitaan.
Karena ituPWI NTB mendesak kepolisian untuk mencabut surat panggilan terhadap tujuh media yang dimaksud. Mengingat hal tersebut mencederai kebebasan pers.
“Kami (PWI NTB) juga mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap berpedoman pada UU pers dan kode etik dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” tandas Ikliludin. (***)
Ket. Foto: Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin (Ist)

