Seorang Sopir Grab Online di Mataram Sembunyikan iPhone Penumpang, Kini Diamankan Polisi

Mataram – Seorang pria berinisial MS (40), warga Kabupaten Lombok Tengah yang berprofesi sebagai sopir Grab Online, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian terhadap barang milik penumpangnya. Kasus ini kini ditangani oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, dan MS telah resmi diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., korban diketahui memesan layanan Grab dari Epicentrum Mall menuju sebuah kos di kawasan Cakranegara, Kota Mataram.

“Setibanya di lokasi tujuan, korban turun dari mobil tanpa menyadari bahwa handphone miliknya, jenis iPhone 14, tertinggal di dalam kendaraan. HP tersebut awalnya diletakkan di atas paha saat perjalanan,” jelas AKP Regi, Kamis (26/06/2025).

Tak lama setelah turun, korban baru menyadari bahwa ponsel miliknya hilang. Ia segera mencoba menghubungi nomor ponselnya menggunakan HP milik temannya, namun nomor tersebut sudah tidak aktif—dugaan kuat kartunya telah dilepas atau HP dalam kondisi mati.

“Korban juga mencoba menghubungi nomor sopir Grab melalui aplikasi, dan sempat tersambung. Namun, MS menyatakan tidak menemukan HP di dalam mobilnya,” imbuh AKP Regi.

Merasa ada kejanggalan, korban pun melapor ke Polresta Mataram. Penyelidikan langsung dilakukan oleh tim Resmob, dan akhirnya MS berhasil diamankan untuk dimintai keterangan.

“Awalnya, MS bersikukuh tidak mengetahui keberadaan HP tersebut. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ia mengakui menyimpan HP tersebut di rumahnya dan berniat memilikinya,” ungkap AKP Regi.

Polisi lalu membawa MS untuk menunjukkan lokasi penyimpanan HP. Barang bukti berupa iPhone 14 milik korban berhasil diamankan dan saat ini disimpan sebagai barang bukti.

MS kini sedang menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, baik pengguna maupun penyedia layanan transportasi daring, untuk selalu menjaga kepercayaan dan integritas dalam setiap aktivitasnya. (F3)

Ket. Foto:

Oknum sopir grab online diamankan bersama barang bukti iPhone di Mapolresta Mataram. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Praktik Curang Minyak Goreng Dibongkar Polisi, Satu Pemilik Toko Diamankan Polresta Mataram 

Mataram –  Praktik curang dalam bisnis penjualan minyak goreng bermerek "Minyak Kita" yang tidak sesuai dengan takaran sebagaimana tertera di label kemasan akhirnya berhasil...

Pemborosan, Megawati Lestari Desak Efisiensi Belanja Pemprov NTB

Mataram - Fraksi Golkar DPRD NTB menyoroti belanja Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB). Banyak anggaran yang nilainya membengkak, tidak produktif dan terkesan...

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Jakarta - Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan soal biaya yang harus dibayar, komponen apa saja yang...

Kantor Pertanahan Kota Mataram Percepat Pelayanan kepada Masyarakat  Lewat Inovasi LANCAR 

Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat melalui inovasi Layanan Cepat Antar (LANCAR) dengan mengantarkan sertipikat langsung ke alamat...

Dua Peserta Tai Chi Asal Jawa Timur Raih Juara Dua Perorangan di Fornas VIII NTB 

Mataram -  Prestasi membanggakan diraih dua peserta asal Jawa Timur dalam pertandingan Induk Olahraga (Inorga) Asosiasi Dong Yue Taiji Quan Indonesia (ADYTI) di ajang...