Anggota Komisi I DPRD NTB Minta Gubernur Tegur Staf Ahli yang Langkahi Kewenangan

Mataram – Tindakan seorang staf ahli Gubernur NTB  yang melayangkan surat undangan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Komisaris dan Direksi Bank NTB Syariah serta Direktur LPPImenuai sorotan dari DPRD Provinsi NTB. Anggota Komisi I DPRD NTBMarga Harunmenilai langkah tersebut melampaui batas kewenangan.

“Kalau menurut sayastaf ahli tidak boleh terlalu jauh mencampuri urusan yang bukan kapasitas dan otoritasnya,” tegas Marga Harun  melalui sambungan Telpon saat dimintai tanggapannyaSelasa(17/6).

Ia menilai tindakan staf ahli itu dapat memberikan kesan seolah-olah ada intervensi dalam proses seleksi yang saat ini sedang berjalan.

Marga menegaskan bahwa pihaknya memberikan ruang penuh kepada Tim Pansel untuk bekerja secara independen dalam melakukan penjaringan calon komisaris dan direksi Bank NTB Syariah. “Apapun hasil dari proses tersebut nanti akan kita evaluasitermasuk kinerja tim pansel,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan ini. 

Lebih lanjutia menekankan bahwa pembentukan Pansel telah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama pihak-pihak yang memiliki otoritas. Karena itulangkah staf ahli mengundang tim Pansel dinilai sebagai pelanggaran prosedur.

“Gubernur perlu menegur agar tidak terlalu jauh memainkan peran yang bukan menjadi tugas dan kewenangannya. Ini bisa menjadi bola liar di tengah proses penjaringan,” ujarnya.

Menurutnyatindakan semacam itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan memperkeruh suasana di internal pemerintahan. Bahkanbisa memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat.

“Saya belum bisa memastikan motif dari tindakan staf ahli ini. Apakah karena alasan politikatau niat untuk membenahi birokrasiitu belum terlihat jelas. Tapi yang pastiini perlu segera disikapi agar tidak menimbulkan perpecahan,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar surat bernomor  400.14.1.3/298/SAHLI/2025. Perihal Undangan yang ditujukan kepada Pansel Komisaris dan Direksi Bank NTB Syariahdan Direktur LPPI oleh Staf Ahli Gubernur Bidang PemerintahanAparaturHukum Politik dan Pelayanan Publik Lalu Abdul Wahid. (F3)

Ket. Foto:

Anggota Komisi I DPRD Fraksi PPPMarga Harun. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Jakarta - Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanantetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi...

HAB ke 79, Kemenag Perkuat Sinergi dengan Stakeholder untuk NTB Lebih Baik

Mataram - Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-79 Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi momen penting bagi keluarga...

PDIP Kota Mataram Bagikan Paket Sembako dan Takjil, Wujudkan Toleransi Antarumat Beragama

Mataram - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Mataram menggelar kegiatan sosial dengan membagikan ratusan paket sembako di panti asuhan...

Soroti Pelayanan Haji dan Umrah dalam LKPJ Gubernur 2025, Komisi V DPRD NTB Minta Perbaikan Menyeluruh

Mataram  – Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan urusan haji dan umrah dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)...

BPJS Kesehatan Mataram Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan Badan Usaha, Capai Rp3 Miliar

Mataram – BPJS Kesehatan Cabang Mataram terus memperkuat upaya penegakan kepatuhan badan usaha dalam pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menggandeng Kejaksaan...