Terduga Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Cenggu Bima Ditetapkan Tersangka

Bima – Setelah menjalani proses penyelidikan selama hampir setahun, tepatnya 11 bulan sejak laporan diterima pada 23 Februari 2024, Polres Bima Kabupaten resmi menetapkan Syafruddin, seorang warga Desa Cenggu, Kecamatan Belo, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penetapan tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima tertanggal 23 Januari 2025. "Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini disampaikan kepada saudara bahwa sejak tanggal 23 Januari 2025, telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak yang terjadi pada Hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024," demikian isi surat tersebut.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, di RT 007/RW 003, Desa Cenggu, Kecamatan Belo. Kasus ini langsung dilaporkan oleh ibu korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kabupaten pada keesokan harinya, 24 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polres Bima, Abdul Malik, saat dikonfirmasi media membenarkan penetapan Syafruddin sebagai tersangka. “Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Besok kami jadwalkan untuk pemanggilan sebagai tersangka,” ujar Malik pada Selasa, 28 Januari 2025, melalui sambungan telepon.

Abdul Malik menjelaskan bahwa meski status tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian tidak langsung melakukan penahanan. “Penetapan tersangka tidak serta-merta harus diikuti dengan penahanan. Masih ada serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (F3)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Pembangkit EBT, Termasuk Program Lisdes PLN di Berbagai Wilayah Indonesia

Bondowoso - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto meresmikan pengoperasian dan pembangunan 55 proyek energi baru terbarukan (EBT) yang dibangun Kementerian Energi dan Sumber Daya...

Dua Anggotanya Ditahan, Ketua DPRD NTB Prihatin dan Hormati Proses Hukum

 Mataram - Dua anggota DPRD NTB diterapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi uang pokok-pokok pikiran (Pokir) siluman tahun anggaran 2025 oleh Kejaksaan Tinggi...

Dua Calon Haji NTB Meninggal Dunia Sebelum Berangkat, Nomor Kursi Bisa Dialihkan ke Ahli Waris

Mataram - Dua calon jamaah haji (JCH) asal Provinsi NTB dipastikan tidak dapat menunaikan ibadah haji karena meninggal dunia sebelum jadwal keberangkatan.Kedua jamaah yang...

Abdul Rauf: Dana Pokir Harus Dikelola Bertanggungjawab Demi Kesejahteraan Rakyat 

Mataram - Anggota DPRD  Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang juga merupakan anggota Komisi II, Abdul Rauf, menegaskan pentingnya pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (pokir)...

Serahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Gubernur NTB Minta OPD Lebih Transparan

 Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada badan publik informatif dalam acara yang diselenggarakan oleh...