Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Jakarta – Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengecekan dapat dilakukan hanya melalui smartphone.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (14/04/2026).

Untuk bisa mengakses layanan dalam Sentuh Tanahku, masyarakat harus membuat akun dan memverifikasinya terlebih dahulu. Setelah masuk ke aplikasi, barulah fitur Sentuh Tanahku dapat dimanfaatkan, termasuk untuk pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah.

Untuk sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat _email_ serta menentukan durasi waktu akses. Informasi yang ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, hingga identitas pemilik. 

Sementara itu, pada Sertipikat Elektronik, pemilik bisa membagikan _barcode_ yang tertera pada sertipikat kepada pihak lain. Kemudian setelah dipindai oleh pihak tersebut, data sertipikat akan langsung secara lengkap di layar ponsel pemindai, dengan catatan pihak tersebut juga telah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.

“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN. 

Apabila saat melakukan pengecekan data bidang tanah tidak ditemukan di aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat tidak perlu khawatir. Hal tersebut dapat disebabkan karena data bidang tanah belum terpetakan dalam sistem digital. Jika hal itu terjadi, masyarakat diimbau untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertipikat dapat terintegrasi dan terbaca dalam sistem digital. (*)

Ket. Foto:

Pengecekan sertipikat kini bisa dilakukan melalui smartphone. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Hadiri Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian

Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Pengukuhan dan Silaturahmi Kebangsaan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI)...

Penutupan MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lingsar, Desa Bug-Bug Raih Juara Umum

Lombok Barat – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXI tingkat Kecamatan Lingsar resmi ditutup di Halaman Masjid At-Taqwa, Desa Karang Bayan, Kabupaten Lombok Barat, Senin...

Pemkab Lobar Gelar Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Statistik Sektoral

Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Diskominfotik menggelar kegiatan peningkatan kapasitas statistik sektoral. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 25 Agustus 2025, di...

Peringatan Hari Otonomi Daerah, NTB Perkuat Sinergi Pusat untuk Wujudkan Asta Cita 

Mataram – Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) merayakan Hari Otonomi Daerah Ke-30 dengan menggelar Apel di halaman Bumi Gora kantor Gubernur NTB,...

Ketahanan Pangan NTB Berpacu dari Produksi, Stok hingga Konsumsi

Mataram - Ketahanan pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang 2025 berada pada level aman. Capaian tersebut ditopang kinerja sektor pertanian, perikanan, dan peternakan...