Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Jakarta – Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengecekan dapat dilakukan hanya melalui smartphone.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (14/04/2026).

Untuk bisa mengakses layanan dalam Sentuh Tanahku, masyarakat harus membuat akun dan memverifikasinya terlebih dahulu. Setelah masuk ke aplikasi, barulah fitur Sentuh Tanahku dapat dimanfaatkan, termasuk untuk pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah.

Untuk sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat _email_ serta menentukan durasi waktu akses. Informasi yang ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, hingga identitas pemilik. 

Sementara itu, pada Sertipikat Elektronik, pemilik bisa membagikan _barcode_ yang tertera pada sertipikat kepada pihak lain. Kemudian setelah dipindai oleh pihak tersebut, data sertipikat akan langsung secara lengkap di layar ponsel pemindai, dengan catatan pihak tersebut juga telah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.

“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN. 

Apabila saat melakukan pengecekan data bidang tanah tidak ditemukan di aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat tidak perlu khawatir. Hal tersebut dapat disebabkan karena data bidang tanah belum terpetakan dalam sistem digital. Jika hal itu terjadi, masyarakat diimbau untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertipikat dapat terintegrasi dan terbaca dalam sistem digital. (*)

Ket. Foto:

Pengecekan sertipikat kini bisa dilakukan melalui smartphone. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Kantor Pertanahan Kota Mataram Gelar Mediasi Sengketa Pendaftaran Tanah

Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) melaksanakan mediasi terkait permasalahan sengketa dalam proses pengurusan sertipikat pendaftaran tanah...

Menhan Sampaikan Kondisi Tuan Guru Bagu Terus Membaik dan Pastikan Perawatan Terbaik

Jakarta – Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menyampaikan kabar menggembirakan mengenai perkembangan kesehatan TGH Turmuzi Badaruddin atau Tuan Guru Bagu yang terus...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada momentum peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 tahun ini. Untuk pertama kalinya sebuah...

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai

Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menghadiri halalbihalal yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai...

PLN Genjot Pembangunan SUTT 150 kV Jeranjang – Sekotong, Perkuat Infrastruktur Kelistrikan Lombok 

Lombok Barat -  PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat infrastruktur kelistrikan di Nusa Tenggara Barat....