Kebijakan Informasi Satu Pintu, Jangan Jadi Alat Pembatasan Informasi

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menerapkan kebijakan informasi satu pintu. Di mana seluruh pernyataan resmi pemerintah harus disalurkan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB. Kebijakan serupa juga telah diterapkan di beberapa daerah lain, seperti Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Bangka Belitung.

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menegaskan itu pada rapat pimpinan di Mataram, Senin (24/02). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan arus informasi yang lebih terarah, akurat, dan tidak simpang siur.
"Kita ingin memastikan bahwa informasi yang disampaikan pemerintah lebih terstruktur dan valid. Dengan sistem satu pintu ini, rekan-rekan media tidak perlu berpindah-pindah ke berbagai dinas, cukup melalui Diskominfotik," ujarnya.

Indah Dhamayanti Putri, yang akrab disapa Umi Dinda, juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan membatasi akses informasi, tetapi justru mengoptimalkan fungsi Diskominfotik dalam menyebarkan berita resmi dari pemerintah daerah. "Kami ingin memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat tidak ditambah atau dikurangi, sehingga tetap objektif dan terpercaya," tambahnya.

Diterapkan di Beberapa Provinsi
NTB bukan satu-satunya daerah yang menerapkan kebijakan ini. Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Bangka Belitung juga telah mengadopsi sistem informasi satu pintu melalui dinas komunikasi dan informatika masing-masing. Di Sumatera Utara, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dari berbagai instansi pemerintah. Sementara di Jawa Barat, sistem satu pintu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas komunikasi publik dan mempermudah koordinasi antara pemerintah dan media.Sama halnya dengan di NTB, Bangka Belitung juga menerapkan sistem ini untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

Kebijakan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers seperti Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi NTB. Media di berbagai daerah menekankan pentingnya kebijakan ini dijalankan dengan tetap menghormati prinsip kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.

Ketua SMSI NTB, HM Syukur, SH mendorong agar kebijakan ini tidak menjadi alat pembatasan informasi, melainkan sebagai mekanisme untuk memastikan informasi yang disampaikan ke publik tetap akurat dan tidak bias.

"Dengan diterapkannya kebijakan informasi satu pintu di beberapa provinsi, diharapkan arus komunikasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi lebih efektif, tanpa mengurangi kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," tegasnya. (F3)

Ket. Foto:
Ketua SMSI NTB, HM Syukur, SH. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Gubernur NTB dan Insan Media Duduk Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

Mataram - Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal duduk bersama para pimpinan media dan forum wartawan se-NTB di Pendopo Tengah Gubernur, pada Rabu...

Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Tinjau Kesiapan Sistem Kelistrikan PLN untuk MotoGP Mandalika 2025

Mataram — PLN memastikan kesiapan sistem kelistrikan untuk mendukung ajang internasional MotoGP Mandalika 2025 yang akan berlangsung pada 3–5 Oktober mendatang. Direktur Manajemen Pembangkitan...

Komisi Informasi NTB Sosialisasi Monev KIP dan Bimtek E-Monev PPID Desa, Perkuat Keterbukaan Informasi

Lombok Barat – Komisi Informasi Propinsi NTB melaksanakan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian E-Monev PPID...

Pemprov NTB Luncurkan Desa Berdaya, Gubernur Iqbal Tegaskan Pembangunan Dimulai dari Desa

Lombok Barat - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi meluncurkan Program Desa Berdaya NTB, Selasa (16/12/2025), sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun...

DPRD NTB Sambut Baik Penurunan Biaya Haji 2025, Harap Pelayanan Tetap Prima

Mataram - Pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 M....