Mataram – Pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 M. Biaya haji tahun ini dipatok sebesar Rp 89,41 juta per jemaah regulerturun dibandingkan BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp 93,4 juta. Dengan penetapan inijemaah haji reguler hanya perlu membayar Rp 55,43 jutalebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 56,04 juta.
Wakil Ketua III DPRD NTBH. Muzihirmenyambut baik keputusan ini dan memberikan apresiasi tinggi atas penurunan biaya haji. Ia mengungkapkan rasa syukur atas langkah tersebutmeskipun berharap agar biaya haji dapat ditekan lebih rendah lagi.
"Alhamdulillah wa syukurillahada penurunan biaya haji. Malahan kalau bisalebih murah lagimisalnya Rp 40 juta dari yang telah ditetapkanyakni Rp 55,43 juta," ujar MuzihirKamis (9/1/2025).
Menurutnyapenurunan ini tidak terlepas dari pengurangan beberapa komponen biaya. Ia pun berharapke depanpersentase pembagian biaya bisa lebih seimbangyakni 60 persen ditanggung jemaah dan 40 persen dari dana haji.
“Tapi intinyakami selaku masyarakat Indonesia sangat menyambut baik penurunan biaya haji ini. Alhamdulillah kita bersyukur BPIH ini turun dan tidak naik,” ungkapnya.
Ketua DPW PPP NTB itu juga menegaskanbahwa penurunan biaya haji tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah. Menurutnyapelayanan kepada para tamu Allah harus tetap primabaik di tanah air maupun selama berada di tanah suci.
"Jangan ada lagi keluhan-keluhan akibat pelayanan yang tidak maksimal bagi jemaahbaik di asrama hajitanah sucihingga kepulangan ke tanah air," tegasnya.
Dengan penetapan biaya iniH. Muzihir mengimbau calon jemaah haji untuk mempersiapkan dana yang akan dilunasi sesuai ketentuan. Ia juga berharap semua pihaktermasuk pemerintah dan penyelenggara hajiterus meningkatkan kualitas pelayanan demi kenyamanan jemaah. (F3)
Ket. Foto:
Wakil Ketua DPRD NTBH. Muzihir. ()

