JPU Tetap Yakin Radit Pelaku Tunggal Kasus Kematian di Nipah

Mataram – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada keyakinannya bahwa terdakwa Radit Ardiansyah merupakan satu-satunya pelaku dalam perkara kematian yang terjadi di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara itu. Keyakinan tersebut ditegaskan usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (4/6).

Meski tim penasihat hukum terdakwa dalam pembelaannya meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan dan membebaskan kliennya dari segala dakwaan, JPU yang dipimpin Budi Mukhlis, S.H., menilai seluruh tuntutan telah disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para ahli yang dihadirkan selama proses pemeriksaan perkara.

“Kami tetap berkesimpulan bahwa terdakwa Radit Ardiansyah merupakan satu-satunya pelaku dalam perkara kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nutra,” tegas Budi Mukhlis kepada awak media usai persidangan.

Menurut jaksa, kesimpulan tersebut dibangun dari rangkaian alat bukti yang saling berkaitan dan menguatkan satu sama lain. Hasil pemeriksaan ahli forensik menemukan adanya luka pada tubuh korban maupun terdakwa yang menunjukkan indikasi terjadinya pergumulan sebelum korban meninggal dunia.

Selain itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik mengungkapkan bahwa di lokasi kejadian hanya ditemukan dua profil DNA, yakni DNA milik korban dan terdakwa. Tidak ditemukan DNA pihak lain yang mengarah pada keterlibatan orang ketiga.

Temuan tersebut diperkuat oleh bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan korban dan terdakwa berjalan bersama menuju lokasi kejadian. Keterangan itu juga sejalan dengan kesaksian sejumlah warga di sekitar lokasi yang tidak melihat adanya orang lain menuju area tersebut selain korban dan terdakwa.

“Bukti-bukti menunjukkan tidak ada orang lain yang terlihat menuju lokasi kejadian selain korban dan terdakwa,” jelas Budi. 

JPU juga menyoroti barang bukti berupa bambu dan dua batu yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, pada benda-benda tersebut ditemukan bercak darah yang mengandung DNA korban dan terdakwa tanpa ditemukan DNA milik pihak lain.

Menurut jaksa, seluruh alat bukti tersebut membentuk rangkaian fakta hukum yang mengarah pada satu kesimpulan bahwa terdakwa merupakan satu-satunya pihak yang memiliki kesempatan, kemampuan, dan peluang melakukan tindak pidana tersebut.

“Fakta hukum yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa hanya terdakwa yang memiliki opportunity, capability, dan probability untuk melakukan perbuatan tersebut,” tegas Budi Mukhlis.

JPU juga menilai tidak terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Hal tersebut diperkuat dengan fakta bahwa sejumlah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, telepon genggam, dan barang pribadi lainnya masih ditemukan utuh di lokasi kejadian.

“Apabila tindak pidana ini dilakukan pihak lain dengan motif tertentu seperti pencurian, tentu barang-barang berharga korban maupun terdakwa berpotensi hilang. Namun faktanya seluruh barang tersebut masih ada,” jelasnya. (F*)

Ket. Foto:

Jaksa Penuntut Umum, Budi Mukhlis, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Mataram. (HarianNusa/fit)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

PENGUMUMAN SERTIPIKAT TANAH HILANGTelah diumumkan sertipikat tanah karena hilangTerdaftar atas Nama : MUJADIDNomor Hak Milik : 4459Kelurahan : Karang PuleKecamatan : Sekarbela

Koperasi Tambang NTB, Terobosan Baru Menuju Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Mataram - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) selama ini dikenal sebagai daerah yang kaya akan keindahan alam dan potensi wisata. Dari Gunung Rinjani yang...

Pembina Fortal M. Sawaludin Berbagi Berkah Ramadhan dengan Pengurus dan Anggota

Lombok Barat - Bulan suci Ramadan menjadi momentum berbagi kebahagiaan dan mempererat tali silaturahmi. Pembina Forum Wartawan Lombok (Fortal), M. Sawaludin, menunjukkan kepeduliannya dengan...

Rapimnas dan HUT ke-9 SMSI Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Perjanjian Dagang RI–AS, Desak Perlindungan Karya Jurnalistik

Jakarta– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9 organisasi tersebut di Millennium Hotel Sirih...

Miliki Cita-Cita Membangun Daerah Asal, Putra Papua Pilih Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN

Yogyakarta – Keinginan untuk kembali dan berkontribusi membangun daerah asal menjadi motivasi kuat bagi sejumlah generasi muda Papua dalam menentukan pilihan pendidikan tinggi....