Mataram – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) optimistis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Delegasi Kewenangan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akan menjadi solusi konkret atas maraknya praktik pertambangan ilegal di sejumlah wilayah di NTB.
Ketua Bapemperda DPRD NTBAli Usman Al Khairimenegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menjembatani berbagai persoalan pertambangan yang selama ini terjadikhususnya di daerah-daerah yang memiliki potensi mineral namun belum terkelola secara legal.
“Kami di Bapemperda optimistis ranperda ini akan menjadi jalan keluar bagi proses pertambangan ilegal yang selama ini terjadi. Kita ingin menjembatani persoalan-persoalan di beberapa wilayah yang memiliki potensi mineral agar tidak lagi ditambang secara ilegal,” ujar Ali UsmanJumat8 Mei 2026.
Menurutnyaaktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan daerah dari sisi pendapatantetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan ekosistem dan lingkungan. Karena itulegalisasi melalui mekanisme yang diatur dalam perda dinilai penting agar aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat nyata tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan.
“Di satu sisi kita tidak ingin potensi ini terus ditambang secara ilegal yang berakibat pada kerusakan ekosistem dan ekologi. Maka kita ingin agar ini dilegalkansupaya proses legalisasi tersebut bisa melahirkan sesuatu yang bermanfaat,” jelasnya.
Ia memaparkanterdapat sejumlah manfaat yang diharapkan dari pengesahan ranperda tersebut. Pertamapemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengontrol proses pertambangan agar berjalan sesuai prinsip berkelanjutan (sustainable) dan tetap memperhatikan aspek keberlangsungan lingkungan hidup.
Keduadari proses legalisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. PAD yang diperoleh nantinya akan diarahkan untuk menjawab berbagai kebutuhan sosial dasar masyarakatseperti sektor pendidikankesehatanhingga pembangunan infrastruktur.
“Selama ini karena sifatnya ilegalkita tidak mendapatkan apa-apa. Lingkungan rusakPAD juga tidak ada. Dengan perda inikita berharap ada kontribusi PAD di semua jenjang pemerintahan,” tegasnya.
Selain mengatur mekanisme legalisasi dan pengawasanranperda tersebut juga akan memuat ketentuan sanksi tegas terhadap praktik illegal mining. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku pertambangan tanpa izin.
Ali Usman berharap proses delegasi kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah di bidang mineral dan batubara dapat segera rampungsehingga daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengelola potensi sumber daya alamnya.
Ia pun membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan ranperda tersebut.
“Kami mengharapkan seluruh masyarakat yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap isu-isu pertambangan dan lingkungan untuk memberikan masukan kepada kami di Bapemperda. Masukan itu penting untuk memperkuat muatan dalam ranperda ini,” pungkasnya. (F*)
Ket. Foto:
Ketua Bapemperda DPRD NTBAli Usman Al Khairi. (/fit)

