Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus 3C dan Pemalsuan Dokumen STNK

Mataram – Subdit III Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), serta pemalsuan dokumen surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTB, AKBP I Putu Bagiartana, SH, M.I.Kom., mengungkapkan, dalam kasus curas ini petugas berhasil mengamankan dua terduga, yakni PR (26) warga Kelurahan Pejeruk, Kota Mataram, dan RM (22) warga Dusun Rempek Timur, Kabupaten Lombok Utara.

Modus operandi yang digunakan terduga, yakni berpura-pura sebagai anggota kepolisian, menghentikan paksa korban di jalan, lalu mengancam dan mengambil kendaraan korban. Beberapa korban juga diajak pergi dengan alasan menuju "basecamp", namun ditinggalkan di tengah jalan sementara kendaraan mereka dibawa kabur oleh terduga pelaku.

"Dari tangan para terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, beberapa unit sepeda motor hasil kejahatan, termasuk Honda Scoopy dan Yamaha Fazzio, STNK dan BPKB palsu dan Kunci kendaraan curian," ungkap Wadir dalam press rilis yang digelar Selasa, (4/2) di Command Center Polda NTB.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Adapun tiga orang yang menjadi korban kasus curas ini yakni Budi Setiawan, Muh. Irwan Hadi, dan Sumardi.

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTB, AKBP I Putu Bagiartana, SH, M.I.Kom, juga mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. Seorang tersangka berinisial SG (29), warga Kelurahan Turida, Kota Mataram, ditangkap atas dugaan pemalsuan STNK.

Modus yang digunakan adalah menghapus data asli pada STNK bekas menggunakan amplas, lalu menggantinya dengan identitas baru sesuai pesanan menggunakan aplikasi desain grafis dan dicetak menggunakan printer. Setiap STNK palsu dijual dengan harga Rp500.000

"Korban dalam kasus ini adalah Lalu Gunawan, yang menjadi salah satu pembeli STNK palsu tersebut,"

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa Laptop dan printer yang digunakan untuk mencetak STNK palsu, berbagai alat pendukung seperti gunting, cutter, dan stempel, serta uang tunai Rp6.300.000 hasil transaksi pemalsuan.

"Pelaku dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," ungkapnya.

Wadir menegaskan bahwa Polda NTB akan terus berupaya memberantas kejahatan jalanan serta tindak pidana pemalsuan dokumen.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya curas dan pemalsuan dokumen kendaraan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (F3)

Ket. Foto:

Konferensi Pers ungkap kasus curas dan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor oleh Ditreskrimum Polda NTB. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Terima Audiensi PWI NTB,  Gubernur Iqbal Tegaskan NTB Siap Jadi Tuan Rumah HPN 2027

 Mataram -  Gubernur NTB  Lalu Muhamad Iqbal berencana menjadikan provinsi Nusa Tenggara Barat mampu menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2027 mendatang. Eks...

Dua Peserta Tai Chi Asal Jawa Timur Raih Juara Dua Perorangan di Fornas VIII NTB 

Mataram -  Prestasi membanggakan diraih dua peserta asal Jawa Timur dalam pertandingan Induk Olahraga (Inorga) Asosiasi Dong Yue Taiji Quan Indonesia (ADYTI) di ajang...

Kunker di NTB, Istri Wakil Presiden RI Sosialisasikan Pencegahan Pernikahan Dini 

Mataram - Istri Wakil Presiden Republik Indonesia, Selvi Ananda Gibran Rakabuming Raka memaparkan dampak negatif pernikahan dini dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak Usia...

Poltekpar Lombok Gerakan Wisata Bersih dan  Bagikan Peralatan Kebersihan di Pantai Loang Baloq

Mataram – Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas Kementerian Pariwisata melalui kegiatan Gerakan Wisata Bersih dan Gerakan Toilet Bersih...

NTB Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar IDI ke-32: Perpaduan Ilmu Kedokteran dan Pesona Pariwisata

Mataram, – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menjadi tuan rumah pelaksanaan Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke-32 pada 12-15 Februari 2025. Ajang bergengsi...