KORANLOMBOK.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah memperoleh sertipikat dalam dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi tanah yang digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial agar memiliki kepastian hukum.
“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Ana Anida, Selasa (27/10/2026).
Masih Ada Ratusan Ribu Bidang Belum Bersertipikat
Berdasarkan data ATR/BPN, jumlah tanah wakaf di Indonesia diperkirakan mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah itu, sebanyak 313.142 bidang atau sekitar 60 persen telah memiliki sertipikat.
Artinya, berdasarkan estimasi tersebut, masih ada sekitar 208.884 bidang tanah wakaf yang belum bersertipikat. Tanah-tanah itu antara lain dimanfaatkan untuk masjid, musala, pesantren, makam, dan fasilitas sosial lainnya.
Sementara itu, dari sekitar 101.465 bidang tanah rumah ibadah di Indonesia, sebanyak 75.722 bidang atau sekitar 74,6 persen sudah bersertipikat.
ATR/BPN Gandeng Kementerian Agama
Untuk mempercepat legalisasi aset, ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama dan berbagai organisasi keagamaan. Kolaborasi ini difokuskan pada kelengkapan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah.
Menurut Ana, koordinasi yang baik antarlembaga akan membantu mempercepat penerbitan sertipikat sehingga tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” katanya.
Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN Nomor 43/SP/X/BH/2026.

