Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB di Ruang Sidang DPRD Provinsi NTBJumat (4/9).
Gubernur NTBLalu Muhamad Iqbal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 serta berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.
Menurutnyaperubahan kebijakan anggaran dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerahsekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Di tengah berbagai tantangan fiskalkita dituntut untuk semakin bijak dalam mengelola keuangan daerah. Setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah,” ujar Miq Iqbal.
Dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp5,68 triliun lebih atau mengalami kenaikan sebesar 1,08 persen dibandingkan APBD Murni Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya sebesar Rp5,62 triliun lebih.
Sementara itubelanja daerah direncanakan sebesar Rp6,52 triliun lebih atau bertambah sekitar Rp319 miliar lebih dibandingkan APBD Murni Tahun Anggaran 2026.
Adapun dalam rancangan perubahan tersebut terdapat defisit anggaran sebesar Rp399 miliar lebih. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari penerimaan pembiayaantermasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)serta pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Miq Iqbal menegaskan bahwa kebijakan anggaran harus dikelola secara transparanakuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan daerah.
Selain membahas kebijakan anggaranMiq Iqbal juga menyinggung berbagai peristiwa dan dinamika yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi NTBtermasuk upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascakebakaran di Desa Adat Sade.
Ia menegaskan bahwa proses rekonstruksi tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisiktetapi juga harus menjaga nilai sejarahbudayaekonomidan identitas masyarakat Desa Adat Sade.
“Rekonstruksi yang dilakukan harus bersifat komprehensif. Yang kita bangun bukan hanya rumah dan infrastrukturtetapi juga kehidupan masyarakatbudayasejarahdan aktivitas ekonomi yang menjadi identitas Desa Adat Sade,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi NTB bersama berbagai pihak terus melakukan koordinasi untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Sejumlah langkah telah disiapkantermasuk penyediaan hunian bagi warga terdampak serta pembangunan fasilitas pendukung untuk menjaga keberlangsungan aktivitas masyarakat dan pariwisata.
Sementara ituKetua DPRD Provinsi NTBHj. Baiq Isvie Rupaedamenyampaikan bahwa kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD.
Menurutnyaperubahan KUA dan PPAS harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselarasan antara proses perencanaanpenganggaranhingga penetapan APBD.
“Kesepakatan bersama ini menjadi dasar penting bagi proses pembahasan anggaran selanjutnya. Seluruh tahapan harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansiakuntabilitasdan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD Provinsi NTB berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat NTB. (F*)
Ket. Foto:
Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal bersama Pimpinan DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda melakukan penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2026. (Ist)

