Mataram – Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan UmumPenataan RuangPerumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTBpejabat pembuat komitmen (PPK)dan kontraktor pelaksana proyek Jalan Lenangguar-LunyukKabupaten SumbawaRabu,(1/7) di Ruang Komisi IV DPRD NTB. Rapat tersebut membahas keterlambatan penyelesaian proyek yang telah mengalami empat kali addendum sekaligus memastikan progres pekerjaankendala di lapanganhingga penyelesaian administrasinya.
Dalam RDP tersebutKomisi IV DPRD NTB memutuskan memberikan kesempatan terakhir kepada kontraktor untuk menuntaskan sisa pekerjaan dalam waktu tujuh hari. DPRD menegaskan tidak akan ada lagi tambahan waktu setelah tenggat tersebut berakhir.
Anggota Komisi IV DPRD NTBHasbullah Muis Koncomengatakan RDP digelar untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi proyekbaik dari sisi fisik maupun administrasi. MenurutnyaDPRD sebelumnya sempat mengusulkan agar kontraktor dimasukkan ke daftar hitam karena proyek telah berulang kali mendapat perpanjangan waktu. Namunsetelah mendengarkan penjelasan seluruh pihak dalam rapatDPRD memutuskan memberikan kesempatan terakhir.
“Kami mencatat komitmen kontraktor untuk menuntaskan pekerjaan dalam waktu tujuh hari. Setelah itu tidak ada lagi alasan maupun tambahan waktu,” ujarnyaKamis (2/7/2026).
Hasbullah menegaskan keterlambatan proyek tetap akan dikenai denda sesuai ketentuan. Sisa pembayaran kepada kontraktor baru dapat dilakukan setelah pekerjaan mencapai 100 persenlolos pemeriksaandan seluruh spesifikasi teknis dinyatakan sesuai.
Komisi IV juga meminta Dinas PUPRPKP NTB bersama PPK mengawal penyelesaian proyek hingga tuntas. Apabila target kembali tidak terpenuhiDPRD akan meminta pertanggungjawaban kedua pihak tersebut dan melaporkan persoalan itu kepada Gubernur NTB.
Selain penyelesaian fisikRDP juga menyoroti kualitas hasil pekerjaan. DPRD meminta pemerintah tidak mengabaikan aspek mutusehingga seluruh pekerjaan harus melalui pengujianmulai dari ketebalan jalan hingga spesifikasi teknis lainnyasebelum proyek dinyatakan selesai dan diterima pemerintah.
Menanggapi hal ituKepala Dinas PUPRPKP NTBLalu Kusuma Wijayamenjelaskan progres pekerjaan saat ini tinggal menyisakan sekitar 1,6 persen. Pemerintahkata diahanya menyiapkan anggaran untuk menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai kontrak yang telah berjalanbukan untuk kontrak baru.
“Kami sudah meminta kepastian dari kontraktor dan mereka menyatakan siap menyelesaikan sisa pekerjaan dalam tujuh hari. Kami berharap komitmen itu benar-benar dipenuhi,” kata Kusuma.
Ia menambahkan besaran denda keterlambatan belum dapat dihitung karena pekerjaan masih berlangsung. Perhitungan baru akan dilakukan setelah proyek selesai dan dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan melalui pemeriksaan akhir.
Dalam RDP ituKusuma juga menjelaskan sejumlah kendala yang menyebabkan proyek mengalami keterlambatandi antaranya distribusi material dan mobilisasi alat berat menuju lokasi pekerjaan. Kondisi akses jalan yang rusak serta adanya titik-titik longsor di jalur Lenangguar-Lunyuk membuat pelaksanaan pekerjaan berjalan lebih lambat dari target.
“Mobilisasi material dan peralatan memang tidak mudah. Akses menuju lokasi cukup berat karena banyak ruas jalan yang rusak dan terdampak longsor,” ujarnya.
Menurutnyakerusakan infrastruktur akibat bencana tidak hanya terjadi di ruas Lenangguar-Lunyuktetapi juga di sejumlah wilayah Pulau Sumbawasehingga penanganan jalan terdampak menjadi perhatian pemerintah daerah.
Sementara ituPPK proyek Jalan Lenangguar-LunyukMiftahuddin Ansharymenyampaikan bahwa cuaca ekstrem dan beratnya medan pekerjaan menjadi faktor utama keterlambatan yang menyebabkan kontrak mengalami empat kali addendum.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnyaproyek Jalan Lenangguar-Lunyuk bukan merupakan objek temuan kelebihan pembayaran sebagaimana yang berkembang di masyarakat.
“Temuan BPK yang beredar bukan untuk proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk. Yang masih berproses pada proyek ini hanya penghitungan denda akibat keterlambatan,” katanya. (F*)
Ket. Foto:
Kegiatan RDP Komisi IV DPRD NTB dengan Dinas PUPRPKP NTBpejabat pembuat komitmen (PPK)dan kontraktor pelaksana proyek Jalan Lenangguar-LunyukKabupaten Sumbawa. (Ist)

