Mataram – Proyek pembangunan ruas jalan Lenangguar–Lunyuk yang ditargetkan selesai pada 30 Mei 2026 hingga kini belum juga rampung. Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkaitterutama kontraktor pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Anggota Komisi IV DPRD NTBSyamsul Fikrimenegaskan bahwa saat kunjungan kerja Komisi IV ke wilayah Lunyuk beberapa waktu lalupihak pelaksana proyek telah memberikan jaminan bahwa pekerjaan jalan tersebut akan selesai pada 30 Mei 2026.
Namun hingga pertengahan Junitarget tersebut belum terealisasi.
“Waktu kunjungan Komisi IV ke Lunyukkami mendapat penjelasan bahwa jalan itu akan selesai pada tanggal 30 Mei 2026. Sekarang sudah lewat dari tanggal tersebutbahkan sudah sekitar dua minggu. Maka yang bertanggung jawab adalah kontraktor dan PPK yang sebelumnya memberikan jaminan penyelesaian proyek,” ujar Syamsul FikriSenin(15/6/2026).
MenurutnyaKomisi IV DPRD NTB meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Ia menilai keterlambatan penyelesaian pekerjaan tidak bisa dibiarkan tanpa penjelasan yang jelas kepada publik.
Syamsul mengatakanapabila terdapat kendala seperti persoalan pendanaan maupun faktor teknis lainnyahal itu harus dijelaskan secara terbuka. Namun yang terpentingkata diaproyek tersebut harus segera diselesaikan sesuai komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami meminta pertanggungjawaban dari PPK karena di sana ada PPK dan juga perusahaan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek. Kalau memang ada persoalan pendanaan atau lainnyayang jelas pekerjaan itu harus selesai,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya sanksi atas keterlambatan proyekSyamsul mengaku belum mengetahui secara detail mekanisme yang akan diterapkan. Namun ia mempertanyakan kemungkinan adanya perpanjangan waktu pekerjaan mengingat batas waktu yang telah ditentukan sudah terlewati.
“Masa diperpanjang lagisementara waktu yang ditentukan sudah lewat. Itu yang perlu dijelaskan kepada publik,” katanya.
Sebagai tindak lanjutKomisi IV DPRD NTB berencana memanggil sejumlah pihak terkaittermasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTBPPKserta kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan jalan Lenangguar–Lunyuk.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 ini guna memperoleh penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan dan langkah percepatan penyelesaian proyek.
“Komisi IV akan mengundang PUPR NTB dan kontraktor yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut. Semua pihak harus memberikan penjelasan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah keterlambatan proyek tersebut berpotensi mengarah pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Syamsul menegaskan bahwa fokus Komisi IV saat ini bukan pada persoalan kelebihan atau kekurangan pembayaran.
Menurutnyayang menjadi perhatian utama adalah memastikan proyek yang telah ditargetkan selesai pada 30 Mei 2026 benar-benar dapat dituntaskan.
“Saya tidak mengarah pada kelebihan bayar atau kekurangan bayar. Yang terpenting adalah pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 30 Mei. Dulu alasannya musim hujanlongsordan sebagainya. Sekarang sudah bukan musim hujan lagi. Kita ingin mengetahui alasan apa yang menyebabkan pekerjaan itu masih belum selesai,” katanya.
Komisi IV DPRD NTB berharap proses klarifikasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat dapat menghasilkan solusi konkret sehingga proyek jalan yang menjadi akses vital masyarakat tersebut dapat segera dituntaskan dan dimanfaatkan secara optimal oleh warga. (F*)
Ket. Foto:
Anggota Komisi IV DPRD NTBSyamsul Fikri. (Ist)

