Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Jakarta – Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto _geotagging_, sertipikat tanah asli, dan KTP. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut. “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. “Nanti PPAT akan _upload_ berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-_upload_ semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian. (*)

Ket. Foto:

Pelayanan pertanahan di kantor pertanahan. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

ASN Bersih-bersih Setiap Jumat, Bupati LAZ : Salah Satu Bentuk Kerja Nyata Menjaga Kebersihan

Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar kegiatan bersih bersih setiap jumat. Kegiatan bersih bersih pada jumat pekan kedua, 11 Juli 2025 dilaksanakan...

Gubernur NTB Tegaskan Komitmen Pemprov Mendukung Keberlanjutan Program JKN

Mataram - Gubernur NTB,  Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) untuk mendukung keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),...

Komisi IV DPRD NTB Terima Aspirasi Komunitas Sopir Logistik, Siap Jembatani Tuntutan Para Sopir

Mataram - Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima aspirasi dari ratusan sopir logistik yang tergabung dalam empat komunitas besar dalam aksi damai...

Kantah Kota Mataram Laksanakan Pertimbangan Teknis di Dasan Cermen

Mataram — Kantor Pertanahan Kota Mataram melaksanakan kegiatan Pertimbangan Teknis Berusaha yang berlokasi di Kelurahan Dasan Cermen. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung...

Jaga Kenyamanan Ramadan, PLN Pastikan Kesiapan Gardu Induk di NTB

Mataram – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) memastikan kesiapan infrastruktur kelistrikan di wilayah NTB guna menjaga kenyamanan masyarakat...