DJP Nusa Tenggara Imbauan Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax 

Mataram – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Samon Jaya, kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan memperoleh Kode Otorisasi sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan nasional. Ia menegaskan bahwa registrasi akun merupakan proses bisnis penting agar Wajib Pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan melalui single digital access yang lebih mudah, cepat, dan terpadu.

Hal tersebut ditegaskannya dalam kegiatan Media Gathering bersama awak media yang mengusung tema Sinergi DJP dengan Media untuk Mengawal Transformasi Digital Perpajakan dan Kebijakan, Insentif Tahun Berjalan, bertempat di Kantin K-one Lapangan Tenis Kanwil DJP di Mataram, (02/12).

Menurut Samon Jaya, mulai tahun 2026 seluruh pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax DJP. “Untuk itu, Wajib Pajak harus memastikan sudah memiliki akun Coretax yang aktif. Semakin cepat melakukan aktivasi, semakin siap memanfaatkan layanan perpajakan yang lebih modern dan aman,” ujarnya.

Pemerintah melalui Kementerian PANRB turut memperkuat langkah ini melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, seluruh ASN, anggota TNI, dan Polri diminta memastikan diri telah terdaftar pada sistem Coretax DJP, menyelesaikan aktivasi akun Wajib Pajak, serta memperoleh Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Selain isu digitalisasi, Samon Jaya juga menyoroti kebijakan pemerintah yang tengah menjadi sorotan, yakni perluasan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor pariwisata melalui PMK 72 Tahun 2025. Insentif ini diberikan sebagai dorongan pemulihan ekonomi, khususnya bagi hotel, restoran, kafe, serta industri padat karya seperti tekstil dan furnitur. Fasilitas tersebut berlaku untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025.

Di sisi lain, Samon mengingatkan masyarakat terkait maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Coretax DJP. Ia menyebut banyak pesan dan tautan yang meminta korban mengunduh aplikasi atau melakukan pemadanan NIK–NPWP. “Perlu ditegaskan, Coretax tidak memiliki aplikasi apa pun untuk diunduh. Akses resmi hanya melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id. Hati-hati, link palsu dapat mencuri data pribadi dan keuangan korban,” tegasnya.

DJP Nusa Tenggara mengajak masyarakat untuk tetap waspada, proaktif melakukan aktivasi Coretax, serta memanfaatkan fasilitas perpajakan yang disediakan pemerintah demi kemudahan dan keamanan bersama. (F3)

Ket. Foto:

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya memberikan pemaparan dalam kegiatan Media Gathering di  Mataram. (/fit) 

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Presiden Prabowo : Pelantikan 961 Kepala Daerah Serentak Momen Bersejarah untuk Indonesia

Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam prosesi pelantikan serentak yang digelar di...

Teluk Ekas Ditetapkan sebagai Pusat Riset Rumput Laut Dunia

Mataram — Pemerintah Pusat menetapkan Teluk Ekas, Lombok Timur, sebagai lokasi International Tropical Seaweed Research Center (ITSRC) atau Pusat Riset Rumput Laut Tropis Dunia,...

Dugaan Diskriminasi Wartawan di Pemda Lombok Barat, Organisasi Pers Desak Evaluasi

Lombok Barat – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar) menjadi sorotan sejumlah pemilik media dan organisasi wartawan menyusul dugaan praktik diskriminasi dalam pelibatan jurnalis...

Lapas Kelas IIA Lombok Barat Tetap Buka Layanan Kunjungan dan Titipan Saat Idul Fitri 1446 H

Lombok Barat – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan dan keluarga mereka, Lapas Kelas IIA Lombok Barat tetap membuka layanan kunjungan dan...

Gubernur NTB Kutuk Kekerasan Seksual di Lombok Timur, Tegaskan Pesantren Tak Boleh Distigma

Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mengutuk keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap dua santriwati yang diduga dilakukan oleh pimpinan...