DJP Nusa Tenggara Imbauan Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax 

Mataram – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Samon Jaya, kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan memperoleh Kode Otorisasi sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan nasional. Ia menegaskan bahwa registrasi akun merupakan proses bisnis penting agar Wajib Pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan melalui single digital access yang lebih mudah, cepat, dan terpadu.

Hal tersebut ditegaskannya dalam kegiatan Media Gathering bersama awak media yang mengusung tema Sinergi DJP dengan Media untuk Mengawal Transformasi Digital Perpajakan dan Kebijakan, Insentif Tahun Berjalan, bertempat di Kantin K-one Lapangan Tenis Kanwil DJP di Mataram, (02/12).

Menurut Samon Jaya, mulai tahun 2026 seluruh pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax DJP. “Untuk itu, Wajib Pajak harus memastikan sudah memiliki akun Coretax yang aktif. Semakin cepat melakukan aktivasi, semakin siap memanfaatkan layanan perpajakan yang lebih modern dan aman,” ujarnya.

Pemerintah melalui Kementerian PANRB turut memperkuat langkah ini melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, seluruh ASN, anggota TNI, dan Polri diminta memastikan diri telah terdaftar pada sistem Coretax DJP, menyelesaikan aktivasi akun Wajib Pajak, serta memperoleh Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Selain isu digitalisasi, Samon Jaya juga menyoroti kebijakan pemerintah yang tengah menjadi sorotan, yakni perluasan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor pariwisata melalui PMK 72 Tahun 2025. Insentif ini diberikan sebagai dorongan pemulihan ekonomi, khususnya bagi hotel, restoran, kafe, serta industri padat karya seperti tekstil dan furnitur. Fasilitas tersebut berlaku untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025.

Di sisi lain, Samon mengingatkan masyarakat terkait maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Coretax DJP. Ia menyebut banyak pesan dan tautan yang meminta korban mengunduh aplikasi atau melakukan pemadanan NIK–NPWP. “Perlu ditegaskan, Coretax tidak memiliki aplikasi apa pun untuk diunduh. Akses resmi hanya melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id. Hati-hati, link palsu dapat mencuri data pribadi dan keuangan korban,” tegasnya.

DJP Nusa Tenggara mengajak masyarakat untuk tetap waspada, proaktif melakukan aktivasi Coretax, serta memanfaatkan fasilitas perpajakan yang disediakan pemerintah demi kemudahan dan keamanan bersama. (F3)

Ket. Foto:

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya memberikan pemaparan dalam kegiatan Media Gathering di  Mataram. (/fit) 

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Harga Cabai dan Tomat Melonjak di NTB, Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu Utama

Mataram - Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nelly Yuniarti, mengungkapkan tingginya harga cabai saat ini disebabkan oleh musim panen yang...

Mewah dan Strategis, Prime Plaza Hotel Mataram Perkuat Denyut Ekonomi Kota Mataram

Mataram - Prime Plaza Hotels & Resorts resmi membuka Prime Plaza Hotel Mataram sebagai properti terbarunya. Kehadiran hotel ini menandai ekspansi jaringan menjadi 13...

Gubernur NTB Lantik Pengurus LPTQ dan Dewan Pengelola Islamic Center Periode 2026–2031

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi NTB dan Dewan Pengelola Islamic Center Provinsi NTB...

Musda VI PKS Kota Mataram: Hj. Istiningsih Pimpin DPD Periode 2025–2030

Mataram – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Mataram secara resmi mengumumkan jajaran Dewan Pengurus Tingkat Daerah (DPTD) periode 2025–2030. Pengumuman itu berlangsung dalam rangkaian...

Bupati LAZ Lepas 393 Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Lombok Barat

Lombok Barat - Suasana haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor Bupati Lombok Barat pada Kamis dini hari (1/5/2025). Ratusan orang berkumpul untuk menyaksikan momen...