Zaini Arony Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta dalam Kasus LCC 

Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram membacakan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC)Zaini AronySenin(13/10/25).

Mantan Bupati Lombok Barat itu divonis 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 400 Juta Rupiah. Apabila tidak dapat membayar denda maka tersebut maka hukumannya akan ditambah 4 (empat) bulan kurungan. 

“Menyatakan saudara Zaini Arony secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer,” ungkap Ketua Majelis HakimAry Wahyu Irawansaat membacakan putusan. 

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman  10,5 tahun penjara dan denda   sebesar  Rp1 miliar (subsidair 6 bulan pidana kurungan). Alasannyaaset lahan senilai Rp22 Miliar lebihyang tadinya dijadikan penyertaan saham oleh PT. Patuh Patuh Patju (PT Tripat)telah disita oleh JPUsehingga kerugian negara hanya sebesar Rp400 juta lebihyang diambil dari angka kontribusi yang harusnya diserahkan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera selama LCC beroperasi.

“Hal-hal  yang meringankan pula karena terdakwa berlaku sopan selama persidanganterdakwa merupakan tulang punggung keluargadan terdakwa sudah lanjut usia,” jelasnya. 

Menurut Hakim hal yang memberatkan Zaini Arony adalah telah terbukti bersama dua terdakwa lainnya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan sebelumnya pernah menjadi terpidana kasus korupsi. 

Majelis Hakim berpendapatkesalahan Zaini Arony adalah menyerahkan aset Lombok Barat berupa lahan senilai 22 M sementara tidak ada keuntungan sama sekali bagi Lombok Barat sejak pemberian aset tersebut. 

“Padahal pemberian lahan itu digunakan untuk memberi manfaat bagi Lombok Barat dalam hal ini badan usaha milik daerahtapi dalam kerjasama ini tidak dilakukan sama sekali atau tidak ada upaya untuk memperjuangkannyasehingga telah menimbulkan kerugian keuangan bagi negara,” jelas Hakim.

Dan Zaini Arony sebagai Kepala Daerah Lombok Barat sekaligus Komisaris Utama di PT Tripat dinilai Hakim wajib bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah.

“Sejak LCC tidak beroperasitidak ada hasil kontribusi untuk PT Tripat ataupun Pemda Lombok Barat sejak 2017 dan tidak ada Rumah Sakit maupun Hotel yang terbangun sampai saat inisesuai yang tertuang dalam kontrak kerjasama yang telah dibuat,” sebut Hakim.

Berdasarkan fakta persidanganHakim melihat tidak ada satu rupiah keuntungan yang diterima Pemda Lombok Barat selaku pemilik saham atau atas penyertaan saham (aset tanah)atas proyek LCC.

Dan dalam kontrak tidak ditentukan jangka waktu perjanjianartinya tidak ada waktu bagi PT Tripat untuk kembali memanfaatkan aset lahan itu jika PT Bliss tidak dapat melaksanakan isi kontrak seperti yang terjadi saat ini.

Sehingga Majelis Hakim menilaiakibat perbuatan Ziani Arony dan dua terdakwa lainnyatelah terbukti secara nyata dan faktual bahwa pembangunan LCC ini tidak mendatangkan keuntungan sama sekali baik bagi PT Tripat maupun bagi pemilik saham lainnya.

Usai Majelis Hakim membacakan putusan persidangansuasana di ruang sidang tersebut sempat memanas. Keluarga dan para pendukung Zaini Arony  tidak terima dengan putusan Majelis Hakim yang dianggapnya tidak adil. 

Para punggawa Laskar Semeton Sasak dari berbagai penjuru di Lombok Barat yang turut hadir menyaksikan sidang juga tak kalah kecewamereka berteriak meminta keadilan untuk Mantan Bupati Lobar Tersebut. Tak berselang lamakondisi pun kondusif.  (F3)

Ket. Foto: Mantan Bupati Lombok Barat  Zaini Aronysaat menghadiri sidang putusan terhadap dirinya pada kasus LCC di Pengadilan Tipikor Mataram. () 

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Tiga Gubernur Sepakat Bentuk Kerja Sama Regional Bali–NTB–NTT

Bali -  Gubernur Provinsi Nusa Tenggara BaratDr. lalu Muhamad Iqbalbersama Gubernur BaliDr. Ir. I Wayan KosterM.M.dan Gubernur Nusa Tenggara TimurEmanuel Melkiades Laka LenaS.Si.Apt.sepakat membentuk...

Pasangan Lazadha Diterpa Issu Miring, Bupati LAZ : Itu Semua Fitnah dan  Masyarakat Jangan Terprovokasi

Mekkah - Setelah sukses meraih berbagai prestasi membanggakan dan berhasil melaksanakan terobosan untuk membangun daerahPasangan LAZADHA mulai dipecah belah oleh oknum yang mengaku dari...

Dukung Sekolah Rakyat, Anggota DPRD NTB Ingatkan Pentingnya Pengawasan dan Data Akurat

Mataram - Hadirnya Sekolah Rakyat di wilayah Nusa Tenggara Barat mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Anggota DPR RI Apresiasi Live Streaming Pemberangkatan Haji

Mataram - Anggota DPR RI Dapil Pulau LombokSari Yuliatimenyampaikan apresiasi atas terobosan inovatif Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB yang melakukan siaran langsung...

Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadhan 1446 H di Lombok Barat dan Lombok Utara

Mataram - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram terus melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Terpadu Ramadhan 1446 Hkali ini dilaksanakan di Kabupaten Lombok...