Mataram – Peristiwa tragis mengguncang warga Mataram setelah seorang bayi berusia dua bulan menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri. Pelaku berinisial MO alias Pianwarga Kecamatan Mataramkini telah diamankan polisi setelah dilaporkan oleh istrinya.
Aksi keji tersebut terjadi di kediaman mereka di Perumahan JatiselaKecamatan GunungsariLombok Baratpada Rabu (07/05/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Menurut keterangan pihak kepolisiankekerasan terjadi saat korbanbayi mungil berinisial MRRsedang menangis dan digendong oleh pelaku.
Alih-alih menenangkanMO justru meledak emosi. Setelah menyerahkan bayi kepada istrinyaia tiba-tiba memukul bagian mata kiri korban dengan tangan mengepallalu menghantam bagian kening dan dada bayi yang tak berdaya. Akibat tindakan tidak manusiawi itukorban mengalami luka lebam serius di wajah dan dada.
“Korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaandan dirujuk ke RSUD Kota Mataram karena kondisinya cukup parah,” ungkap Kasat Reskrim Polresta MataramAKP Regi HaliliJumat (09/05/2025).
Setelah menerima laporanUnit PPA Polresta Mataram dan Tim Resmob bergerak cepat. Pelaku berhasil dibekuk saat sedang mengamen di kawasan Jalan Udayana. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MO kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggadengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Kekerasan terhadap anakapalagi bayiadalah kejahatan berat. Kami tidak akan mentolerir pelaku dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Regi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak diam jika melihat atau mencurigai tindakan kekerasan dalam rumah tangga. (F2)
Ket. Foto:
MOterduga penganiaya anak kandung sendiri yang masih berusia dua bulan saat diamankan di Mapolresta Mataram. (Ist)


