Anggota Komisi II DPRD NTB Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Pembelian Elpiji 3 Kg di Pangkalan

Mataram – Gas elpiji 3 kilogram merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Harapan masyarakat adalah dapat memperoleh gas melon ini dengan mudah dan harga yang terjangkau. Namun, sebelumnya, Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Kebijakan ini dinilai berdampak terhadap akses masyarakat dalam mendapatkannya.

Anggota Komisi II DPRD NTB, Hj. Nanik Suryatingsih, beranggapan bahwa larangan penjualan di pengecer sangat merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang harus membeli langsung di pangkalan resmi. Hal ini dinilai justru menambah biaya dan menyulitkan warga, terlebih jika pangkalan tutup sat dibutuhkan.

"Kalau tidak jauh berbeda harganya, biarlah para pedagang kaki lima atau pengecer ini menjual elpiji 3 kg. Nanti warga sudah jauh-jauh ke pangkalan, tapi ternyata tutup. Itu justru menyulitkan," ujarnya kepada wartawan di sela-sela kegiatannya, Selasa (4/2/2025).

Sebagai wakil rakyat, ia berharap pemerintah menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini, terutama menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Menurutnya, ketersediaan gas subsidi harus menjadi prioritas utama.

Ia juga menilai kebijakan ini tidak mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat kecil. Dengan membeli di pengecer, masyarakat bisa lebih mudah mengakses gas elpiji tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pangkalan resmi.

"Mungkin Pak Menteri berpikir untuk meratakan harga agar tidak ada yang tinggi dan rendah. Tapi, beliau tidak berpikir soal biaya perjalanan warga dari rumah ke pangkalan yang lebih jauh dibanding ke pengecer. Saya tidak setuju jika penjualan eceran elpiji 3 kg ditiadakan," tegasnya.

Sebelumnya, per 1 Februari 2025, Kementerian ESDM menetapkan aturan pembelian elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi praktik permainan harga oleh pedagang eceran. Namun, setelah melihat kesulitan yang dialami masyarakat dalam mendapatkan gas subsidi, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi agar gas elpiji 3 kg dapat kembali dijual di pengecer mulai hari ini.

Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat dan diharapkan dapat memastikan ketersediaan serta akses mudah terhadap elpiji 3 kg di seluruh daerah. (F3)

Ket. Foto:
Anggota Komisi II DPRD NTB, Hj. Nanik Suryatingsih, saat diwawancara di sela-sela kegiatannya. ()

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Panitia Muskab Buka Pendaftaran Calon Ketua PMI Lombok Barat, Ini Syaratnya!

Lombok Barat - Panitia Musyawarah Kabupaten (Muskab) pemilihan Ketua Palang Merah Indonesia Kabupaten Lombok Barat telah membuka pendaftaran pemilihan calon ketua PMI Lombok Barat...

Warga Kabul Geruduk DPRD NTB, Desak Perbaikan Dam Pengga-Sungai Kending Sampi

Mataram - Belasan warga Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangi kantor DPRD NTB. Mereka mendesak agar das...

Panitia Konferprov PWI NTB Matangkan Persiapan, Baru Dua Nama Ambil Formulir Pendaftaran

Mataram – Panitia pelaksana Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB terus mematangkan persiapan menuju pelaksanaan konferensi pada 2 Agustus 2025 mendatang. Hal...

Tinjau Jalan Rusak di Jembatan Tempos–Banyu Urip, Abdul Hadi Dorong Perbaikan Total Sebelum Masa Uji Berakhir

Lombok Barat - Anggota Komisi V DPR RI Dapil NTB 2 (Lombok), H. Abdul Hadi, turun langsung meninjau kondisi jalan di Jembatan penghubung Desa...

Soal Kasus Norida, Pemprov NTB: Tak Ada Penelantaran

Mataram -  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di sejumlah media Malaysia dan Indonesia mengenai warga negara Malaysia atas...