Laporan TPK Desa Senggigi Tidak Tuntas jadi Temuan Inspektorat, Mastur: Tidak sepenuhnya tanggungjawab kades

Lombok Barat – Kepala Desa (Kades) Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Mastur, memberikan klarifikasi terkait polemik Dana Desa (DD) dan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Barat. Ia menegaskan bahwa tuduhan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi adalah tidak benar.

"Terkait temuan yang menyebut saya menggunakan dana secara pribadi, itu tidak benar. Audit inspektorat dilakukan untuk membina kita agar tidak salah dalam penggunaan dana serta memastikan pengelolaannya sesuai aturan," jelas Mastur, saat ditemui wartawan, Jumat, (31/1) di kantornya.

Ia menambahkan, bahwa kerugian negara yang dimaksud dalam LHP tersebut bukan karena tindakan kepala desa atau TPK yang menggunakan dana secara pribadi, melainkan akibat kelalaian administrasi.

"Ada beberapa laporan yang tidak tuntas dalam suatu program. Fisik proyeknya ada, tetapi laporan administrasinya tidak ada," ungkapnya

Mastur juga menegaskan, bahwa TPK tidak menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, tetapi kelalaian dalam menyelesaikan administrasi pelaporan proyek yang menjadi permasalahan.

"Jadi sesuai dengan isi rekomendasi LHP Inspektorat bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak sepenuhnya menjadi tanggungjawab kepala desa," tukasnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Lombok Barat, Hademan, menyatakan bahwa LHP sudah diterima oleh Kades Senggigi dan yang bersangkutan memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam laporan tersebut.

"Kita tunggu dan dorong agar Pak Kades benar-benar segera menyelesaikan permasalahan ini," ungkapnya, saat dihubungi media ini melalui sambungan WhatsApp, Minggu, (2/2).

Hademan berharap, agar kedepannya tata kelola keuangan setiap desa di Lombok Barat semakin baik dalam semua tahapannya.

"Ke depan, diharapkan tata kelola keuangan desa semakin baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban," harapnya.

Ia mengingatkan bahwa dana desa yang dikelola oleh setiap desa adalah uang rakyat rakyat maka harus dipertanggungjawabkan dengan baik agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Dan agar selalu ingat bahwa uang yang dikelola itu adalah uang rakyat, maka tidak bisa seenaknya diperlakukan sekehendak hati sendiri, itu bisa mengundang kemarahan rakyat," tandasnya. (F3)

Ket. Foto:
Kepala Desa Senggigi, Mastur. ()

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

NTB Raih Penghargaan BSSN, Seluruh Kabupaten/Kota Resmi Terhubung dalam Sistem Keamanan Siber Nasional

Mataram – Komitmen Nusa Tenggara Barat dalam memperkuat keamanan siber pemerintahan daerah mendapat pengakuan di tingkat nasional. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara...

Panitia Muskab Buka Pendaftaran Calon Ketua PMI Lombok Barat, Ini Syaratnya!

Lombok Barat - Panitia Musyawarah Kabupaten (Muskab) pemilihan Ketua Palang Merah Indonesia Kabupaten Lombok Barat telah membuka pendaftaran pemilihan calon ketua PMI Lombok Barat...

Car Free Nite Gerung Ramai  dan Sukses, Bupati LAZ akan adakan CFN di Narmada dan Gunungsari

Lombok Barat - Car Free Nite (CFN) Edisi 21 Juni 2025 tetap ramai dan meriah. Masyarakat dan UMKM memenuhi jalur panas di depan kantor...

Bank NTB Syariah Raih Penghargaan Sinergi Akselerasi QRIS Terbaik 2025

​Mataram – Bank NTB Syariah menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan sebagai “Bank Dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” dalam acara Anugerah BI NTB 2025,...

DPRD NTB Mendukung Penuh Tuntutan Forum CPPPK Terkait Penundaan Pengangkatan PPPK 2024

Mataram – DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dari menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan aksi damai yang disampaikan oleh Forum Aliansi Calon Pegawai Pemerintah dengan...