Mataram – Kebijakan relaksasi fiskal yang diterapkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mulai menunjukkan hasil signifikan. Pemberian diskon dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di NTB mendorong ribuan pemilik kendaraan melakukan mutasi masuk dan mengalihkan administrasi kendaraannya menjadi pelat NTB.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB mencatatsepanjang 2025 terdapat 10.161 objek kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB.
Tren tersebut masih berlanjut pada 2026. Hingga saat initercatat 4.072 objek kendaraan telah memindahkan administrasi kendaraannya ke NTB.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan relaksasi pajak tidak hanya mendorong tertib administrasi kendaraantetapi juga membuka ruang peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)khususnya dari sektor PKB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda NTBBaiq Nelly YuniartiAP.M.Si.mengatakan kebijakan tersebut dirancang sebagai stimulus agar pemilik kendaraan luar daerah yang sehari-hari menggunakan infrastruktur di NTB turut memberikan kontribusi terhadap daerah.
Menurutnyakendaraan yang beroperasi di NTB turut memanfaatkan berbagai fasilitas publikterutama infrastruktur jalan. Karena itukontribusi terhadap pembiayaan pembangunan juga perlu diberikan secara proporsional.
“Fasilitas infrastruktur jalan yang kita pakai dapat kita nikmati dan harus kita jaga bersama. Begitu juga kontribusinya harus sama bagi semua pengguna jalan. Makanya kendaraan luar daerah yang dipakai di NTB juga harus bisa ikut berkontribusi. Untuk itupemberian keringanan ini diharapkan dapat menjadi stimulus yang menarik,” ujar Baiq NellySenin(10/8/2026).
Di balik capaian mutasi tersebut,
Bapenda NTB melihat potensi penerimaan pajak yang masih sangat besar. Pasalnyajumlah kendaraan berpelat luar daerah yang masih beroperasi di NTB diperkirakan mencapai puluhan ribu unit.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda NTBSena Pujamenyebut sekitar 20.300 objek kendaraan berpelat luar daerah diperkirakan masih berada dan beroperasi di wilayah NTBnamun belum melakukan balik nama atau mutasi administrasi menjadi pelat lokal.
“Diperkirakan masih sekitar 20.300 objek kendaraan dengan pelat luar daerah yang ada di NTB belum balik nama menjadi pelat DR atau EA,” ungkap Sena.
Data tersebut memperlihatkan bahwa ruang optimalisasi penerimaan PKB NTB masih cukup besar. Jika sebagian kendaraan tersebut melakukan mutasi masukmaka basis objek pajak daerah akan semakin luas sekaligus meningkatkan potensi penerimaan PAD secara berkelanjutan.
Pemprov NTB memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan berpelat luar daerah untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi tersebut. Khusus kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTBpemerintah memberikan diskon 50 persen PKB yang berlaku hingga 19 Desember 2026.
Pemprov NTB mengimbau masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah dan berdomisili maupun beraktivitas di NTB agar segera memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum masa kebijakan berakhir.
Selain berdampak terhadap peningkatan PADmutasi kendaraan juga dinilai memberikan manfaat dari sisi administrasi. Data kendaraan menjadi lebih tertibkepemilikan lebih mudah dilacakserta aspek legalitas kendaraan menjadi lebih jelas.
Dengan capaian 14.233 kendaraan yang telah melakukan mutasi masuk selama 2025 hingga 2026kebijakan relaksasi ini menunjukkan adanya respons positif masyarakat.
Namundengan masih adanya sekitar 20.300 kendaraan berpelat luar daerah yang belum melakukan mutasiPemprov NTB masih memiliki peluang besar untuk memperluas basis pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Bagi pemerintah daerahmomentum tersebut bukan sekadar soal meningkatkan penerimaan pajaktetapi juga mendorong kesadaran bahwa kendaraan yang digunakan dan menikmati fasilitas publik di NTB semestinya turut memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. (F*)
Ket. Foto:
Pamflet capaian pajak dan potensi target pajak dari Biaya balik nama kendaraan bermotor. (Ist)

