Diduga Malapraktik, RSUD Tanjung Dilaporkan WNA Malaysia ke Polda NTB

Mataram – RSUD Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU), dilaporkan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ke Polda NTB atas dugaan malapraktik medis. Laporan resmi dilayangkan Noor Ain pada 14 Mei 2025 setelah ia mengalami infeksi serius pasca operasi pengangkatan rahim (histerektomi) di rumah sakit tersebut.

Noor Ain mengatakan bahwa operasi pengangkatan rahimnya dilakukan pada Desember 2024. Namun bukannya pulih, dirinya justru mengalami komplikasi berupa luka bernanah yang mengharuskannya dirujuk ke RSUD Provinsi NTB. Ia menilai pihak RSUD Tanjung telah lalai dan tidak memberikan penanganan medis sesuai standar.

“Saya sudah lima kali mengikuti mediasi, tapi tidak pernah ada penyelesaian yang jelas. Saya menilai RSUD Tanjung tidak serius dan tidak memiliki itikad baik,” kata Noor Ain, Selasa (20/5/2025) di Mataram.

Noor Ain menyampaikan bahwa tawaran ganti rugi dari pihak rumah sakit tidak mencerminkan besarnya kerugian yang dialami. Noor Ain menyebut dirinya telah menghabiskan Rp97 juta untuk pengobatan dan pemulihan, namun hanya ditawari kompensasi Rp20 juta, lalu naik menjadi Rp50 juta, yang semuanya ia tolak.

“Saya bahkan mengusulkan ganti rugi Rp250 juta secara dicicil dan sudah ada kesepakatan lisan. Tapi setelah itu, pihak RSUD Tanjung menghilang,” katanya.

Selain itu, Noor Ain menuding adanya kelalaian medis lain, seperti pemberian obat yang tidak sesuai dan minimnya pemantauan pasca operasi. Ia menyebut dokter baru melakukan pemeriksaan pada hari kelima setelah operasi, saat infeksi sudah terjadi.

Kasus ini kini tengah diproses oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB, berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 440 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur soal kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kerugian pasien.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya ingin proses hukum berjalan dan RSUD Tanjung bertanggung jawab,” ujar Noor Ain.

Sementara, pihak Humas RSUD Tanjung yang dikonfirmasi media ini menyampaikan belum bisa memberikan klarifikasi karena bagian pelayanan masih ada kegiatan di luar. (F3)

Ket. Foto:
WNA Malaysia Noor Ain (baju hijau) saat memberikan keterangan di Ditreskrimsus Polda NTB. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Perum Bulog NTB Mendapat Penugasan Serap 350 Ribu Ton Beras pada 2025

Mataram – Perum Bulog Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat penugasan pemerintah pusat untuk menyerap sebanyak 350 ribu ton setara beras pada tahun 2025. Penugasan...

Kepala ANRI Apresiasi ATR/BPN Libatkan STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana

Medan - Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, mengapresiasi langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang melibatkan Taruna/i Sekolah...

Brigjen Pol Lalu Iwan Mahardan, Sebuah Catatan Jurnalis

Oleh: M. Tajir Asyjar Djr : Penulis adalah Seksi Pembelaan Wartawan PWI NTB dan Sekretaris SMSI NTBKenaikan pangkat Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.IK., M.M....

Kantor Pertanahan Kota Mataram Laksanakan Kegiatan Pengawasan Data Hak Atas Tanah

Mataram — Kantor Pertanahan Kota Mataram melaksanakan kegiatan pengawasan data hak atas tanah sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi pertanahan serta memastikan data pertanahan...

PLN Pastikan Kelistrikan Idulfitri 1447 H Andal, Pelaksanaan Salat Id Berlangsung Aman dan Khidmad

Mataram – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Barat memastikan pasokan listrik selama perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, khususnya saat pelaksanaan Salat...