NTB
DPRD NTB Sepakati Raperda Perizinan Berusaha Jadi Perda
Koran Lombok, Mataram - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Berusaha untuk ditetapkan...
NTB
Songsong Tahun 2026, Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Jajaran Bersama Dukung Program Kerja
Koran Lombok, Jakarta – Menyongsong pelaksanaan program kerja tahun 2026, Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan Pengarahan...
Nasional
Jalan Kolaborasi Lintas Instansi Terbuka dari Reforma Agraria, Jadi Jawaban Penyelesaian Konflik di Desa Soso
Koran Lombok, Blitar - Setelah belasan tahun diwarnai ketegangan karena konflik agraria yang terjadi antara petani dan perusahaan perkebunan, suasana Desa Soso di Kabupaten...
Kota Mataram
Usung Gerbang Sangkareang, Wali Kota Siap Harumkan NTB di Anugerah Kebudayaan PWI 2026
Koran Lombok, Mataram — Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana, terus mematangkan persiapan untuk mengikuti babak presentasi atau tahap akhir penilaian Anugerah Kebudayaan Persatuan...
NTB
Pansus I DPRD NTB Bahas Hasil Fasilitasi Kemendagri terhadap Raperda Perizinan Berusaha
Koran Lombok, Mataram – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat pembahasan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap...
Nasional
PELATARAN, Solusi untuk Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan di Akhir Pekan
Koran Lombok, Semarang - PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan) terus diminati masyarakat, khususnya bagi pemohon perorangan yang tidak memiliki waktu mengurus tanahnya di hari...
Nasional
Masyarakat Bisa Urus Roya di Hari Pertama 2026: Terima Kasih Telah Memberikan Layanan di Hari Libur
Koran Lombok, Jakarta - Masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan pada hari pertama Tahun 2026. Hal ini dirasakan langsung oleh Wibawa, warga Kelapa Gading,...
Subscribe
- Never miss a story with notifications
- Gain full access to our premium content
- Browse free from up to 5 devices at once
Must read





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.