Jakarta – Mengurus peralihan hak atas tanah secara mandiri ternyata tidak selalu rumit. Dengan dokumen lengkap dan arahan petugas, masyarakat dapat menyelesaikan pengurusan sertipikat tanpa harus menggunakan jasa perantara.
Nova, warga Banda Aceh, mengaku berhasil menyelesaikan pengurusan sertipikat di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh dalam sembilan hari. Proses yang dijalaninya mencakup pemecahan hingga peralihan hak atas tanah.
“Jadi, kayaknya untuk semua masyarakat di luar, pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap, serta dokumen pendukungannya,” ujar Nova.
Menurutnya, pendampingan petugas yang sabar dan teliti sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang belum memahami tahapan pengurusan sertipikat.
“Terima kasih juga atas semua bantuan dari BPN Banda Aceh. Semoga ke depannya pelayanannya semakin lebih bagus, dan masyarakat lebih berminat mengurus semuanya secara sendiri,” katanya.
Pengalaman serupa disampaikan Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang. Ia merasakan proses balik nama sertipikat kali ini lebih cepat dibandingkan pengurusan sebelumnya.
“Saya lagi ambil sertipikat hasil balik nama. Menurut saya pengurusannya untuk kali ini lebih cepat selesainya karena cuma satu minggu, biasanya bisa lebih dari dua-tiga minggu,” ungkap Theodora.
Ia juga menilai kepastian waktu penyelesaian membuat pelayanan lebih nyaman karena pemohon tidak perlu berulang kali datang untuk mengecek perkembangan berkas.
“Tenggat waktu jelas, pelayanan lebih bagus, kita sebagai masyarakat juga lebih puas kita tidak perlu cek-cek terus ke BPN,” tuturnya.
Pengalaman kedua warga tersebut menunjukkan pentingnya kelengkapan persyaratan, pendampingan petugas, dan kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan.

