Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Ternate – Dalam proses sertipikasi tanah, sekarang masyarakat tak perlu lagi menebak-nebak kapan tanah akan diukur. Sejak ada layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui jadwal pasti sejak awal sehingga bisa menyesuaikannya dengan kegiatan sehari-hari. 

Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, merasakan kemudahan tersebut saat mengurus pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.

“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan menjadi lebih terukur, teratur dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” ujar Ratna S. Husain usai membayar SPS di Kantah Kota Ternate, Selasa, (6/10).

Menurut Ratna S. Husain, prosesnya sangat singkat. Setelah melengkapi berkas pada 4 September lalu, Kantah Kota Ternate sudah menginfokan lagi pada 8 September bahwa Surat Perintah Setor (SPS) bisa diambil sekaligus menjadwalkan pengukuran yang dilakukan dua hari kemudian. 

“Saya senang sekali karena sekarang setelah mendaftar pengukuran, kita bisa pilih jadwalnya kapan dan petugas ukurnya siapa. Kita sudah tahu kapan tanah kita akan diukur sehingga bisa mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu,” ungkap Ratna S. Husain.

Kepastian jadwal membuat proses sertipikasi tanah ini lebih mudah dipersiapkan olehnya. Ratna S. Husain berharap, Pengukuran Terjadwal dapat terus diterapkan di banyak Kantah. “Saya berharap Pengukuran Terjadwal ini terus dilanjutkan karena sangat memudahkan masyarakat dan membuat pelayanan menjadi lebih tertib, pasti dan nyaman,” ujarnya.

Pengalaman serupa juga dialami Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang baru saja mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU. Ia mengapresiasi adanya sistem Pengukuran Terjadwal karena dapat membantu memudahkan masyarakat dalam urusan pertanahan.

“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” ujar Muhammad Riza Farezi.

Pengukuran Terjadwal ini diterapkan sebagai salah satu upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah. Kepastian jadwal diharapkan membuat proses layanan pertanahan berjalan lebih terukur dan teratur. Dengan demikian, masyarakat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kapan pengukuran dilaksanakan dan dapat menyesuaikan waktu untuk mengikuti proses tersebut. (*)

Ket. Foto:

Petugas pertanahan saat melakukan Pengukuran Terjadwal. ( Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Kades Zulkarnaen Apresisasi Anggota DPR Gercep Bantu Desa Semoyang

Praya - Musibah longsor yang terjadi 1 Januari 2025 lalu di bantaran sungai Desa SemoyangKabupaten Lombok Tengahmendapat perhatian serius dari Abdul Hadianggota DPR...

Kantor Pertanahan Kota Mataram Gelar Mediasi Sengketa Pendaftaran Tanah

Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) melaksanakan mediasi terkait permasalahan sengketa dalam proses pengurusan sertipikat pendaftaran tanah...

Hari Pelanggan Nasional, PLN NTB Komitmen Berikan Layanan Andal dan Berkualitas

Mataram – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) menggelar rangkaian kegiatan bertema...

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Jakarta - Transparansi proseskejelasan informasiserta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman...

Listrik untuk Rakyat, PLN Pastikan Keandalan Kelistrikan di Penutupan MTQ Lombok Tengah

Lombok Tengah - PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan keagamaan masyarakat dengan...