Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanahdi Aula Prona Kementerian ATR/BPNJakartaSenin (13/07/2026). Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPNOssy Dermawan berharapmelalui penguatan pelaksanaan Reforma Agraria dan optimalisasi peran Bank Tanah sebagai instrumen penyediaan tanahpengelolaan pertanahan bisa berlangsung lebih profesionalproduktifdan bermanfaat terhadap ekonomi.
“Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi asetnamun juga memastikan penataan aksesnyayaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Wamen Ossy saat membuka FGD.
Menurut Wamen Ossypelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah kendala dan tantangan. Di antaranyaketersediaan objek Reforma Agraria yang benar-benar _clean and clear_ketepatan sasaran penerima manfaatkesinambungan antara penataan aset dan penataan akseshingga efektivitas kelembagaan baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kita perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dari Reforma Agrariajuga bagaimana setelah penataan asetjuga penataan aksesnya berjalan lancartanah tersebut bisa berdaya gunaberhasil guna dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” terang Wamen Ossy.
Terkait pengelolaan tanahWamen Ossy juga menyoroti peran Bank Tanah. MenurutnyaBank Tanah memiliki tugas penting dalam pengelolaan pertanahansalah satunya menjaga keseimbangan fungsi ekonomi dan fungsi sosial.
“Bank Tanah juga memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosialmembangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabelserta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelas Wamen Ossy.
Untuk penguatan Reforma Agraria dan pengelolaan Bank TanahKetua Komisi II DPR RIM. Rifqinizamy Karsayuda dalam kesempatan ini mengungkapkan bahwa Komisi II telah menghimpun berbagai catatan hasil rapat kerjarapat dengar pendapatdan kunjungan kerja yang dapat menjadi masukan bagi penyempurnaan kebijakan. Menurutnyasejumlah persoalanmulai dari redistribusi tanahHak Guna Usaha (HGU)Hak Pengelolaan (HPL)legalisasi asettanah adatLahan Sawah yang Dilindungi (LSD)Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)hingga peran Badan Bank Tanahmasih memerlukan penyempurnaan regulasi agar implementasinya lebih efektif.
“Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinyakami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuatagar negara ini punya _dignity_punya marwah dalam menjalankan Reforma Agraria,” tegas M. Rifqinizamy Karsayuda.
Ketua Komisi II DPR RI juga menilai Bank Tanah perlu memperoleh penguatan regulasi agar mampu menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian tanah secara optimal. Dengan dukungan regulasi yang lebih kuatia mengharapkan Badan Bank Tanah dapat mendukung program Reforma Agraria sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi. “Sebagai mitra kerjaKomisi II DPR RI akan lebih sering (berkoordinasi) memanggil Bank Tanah untuk memastikan agar program Reforma Agraria melalui (dukungan) Bank Tanah bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Usai sambutan Wamen Ossy dan Ketua Komisi II DPR RIkegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktur Jenderal Penataan AgrariaEmbun Sari dan Plt. Kepala Badan Bank TanahHakiki Sudrajat. Agenda FGD kemudian berlanjut ke diskusi bersama sejumlah Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI yang hadir. Turut hadir dalam forum inisejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
Ket. Foto:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanahdi Aula Prona Kementerian ATR/BPN. (Ist)

