Mataram – Komisi V DPRD Provinsi NTB menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas KesehatanDirektur RSUP NTBDirektur RS MandalikaRSJdan RSUD Manambai SumbawaSenin (14/7)untuk menindaklanjuti hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP terhadap RSUP NTB tahun 2024.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V TGH Patompo dan Sekretaris Komisi V Sitti Ari inimembahas temuan LHP BPKP mengenai utang RSUP NTB senilai Rp247,97 miliar. Namun dalam forum tersebutpihak RSUP menjelaskan bahwa sebagian besar temuan telah ditindaklanjuti.
“Alhamdulillahsetelah kami cermati dan diskusikanRSUP telah melakukan berbagai upaya maksimal. Dari total temuan Rp247,97 miliartelah diselesaikan lebih dari Rp200 miliar. Kini tinggal tersisa sekitar Rp48 miliar,” ungkap HM. Jamhuranggota Komisi V DPRD NTBsaat diwawancara .com usai kegiatan RDP.
Selain persoalan keuanganKomisi V juga menyoroti sejumlah persoalan pelayanan publik di rumah sakittermasuk persoalan pasien BPJSsistem rujukanserta layanan bank darah yang selama ini masih menjadi beban keluarga pasien.
“Ini masalah krusial. Kita tidak ingin keluarga pasien lagi-lagi harus direpotkan dengan urusan teknis seperti pengurusan darah. Itu seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pihak rumah sakit,” tegas Politisi PKB ini.
Ia menekankan agar seluruh rumah sakit milik pemerintah di NTBkhususnya RSUP NTB sebagai rujukan utamabenar-benar membenahi pelayanan dasar kepada masyarakat. “Kami di Komisi V akan terus mengawal agar pelayanan rumah sakit berjalan sebaik-baiknya. Jangan hanya fokus selesaikan temuan keuangantapi pelayanan ke pasien juga harus jadi prioritas utama,” tambahnya.
Menanggapi hal itupihak RSUP menyatakan kesiapan mereka untuk terus melakukan perbaikanbaik dari sisi tata kelola keuangan maupun pelayanan medis kepada masyarakat.
“Komisi V tidak hanya ingin menegurtapi kami hadir untuk memberi dukungan agar rumah sakit kita bisa lebih baik dan masyarakat merasa dilayani secara manusiawi,” tutup HM. Jamhur. (F3)
Ket. Foto :
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD NTB. (Ist)

