Langkah dan Syarat Mengurus Sertipikat Tanah Pertama Kali Secara Mandiri

Jakarta – Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.

Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.

Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti _Hotline_ WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.

Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. (*)

Ket. Foto: Seorang petugas keamanan di Kantah Pacitan saat membantu melayani seorang pemohon di depan Loket petugas. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online di kalangan anak-anak menjadi perhatian serius berbagai pihak. Ketua Komisi I DPRD NTB dari Fraksi PPP,...

Pengamanan Arus Balik Mudik Lebaran di Terminal Bizam dan Damri

Mataram - Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melaksanakan arus balik mudik Lebaran, Subsatgas PAM Jalur dan Obvit Transportasi Polda NTB dalam Ops...

Listrik Ramadan Aman, Srikandi PLN Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik di Lombok Barat

Mataram – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan masyarakat dan keandalan pasokan listrik selama...

Ketua DPRD NTB: Ramadan Momentum Perkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Mataram — Bulan suci Ramadan dinilai menjadi momentum penting bagi umat Muslim untuk melakukan refleksi diri, memperbaiki hubungan sosial, serta meningkatkan kepedulian terhadap sesama....

Menuju WBBM 2025, BBPOM MataramĀ  Genjot Inovasi dan Kolaborasi

Mataram - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram menegaskan komitmennya untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2025...