Menteri Nusron Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus pada Kamis (19/02/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus menjadi acuan utama bagi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota, untuk mencegah tumpang tindih dan penyimpangan pemanfaatan lahan.

“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Menteri Nusron.

Penyertaan LP2B ke dalam RTRW juga sejalan dengan arahan presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuannya, paling sedikit sudah memetakan 87% untuk LP2B. 

Di Sulawesi Utara sendiri, dari total 15 kabupaten/kota, baru ada tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Dengan begitu, masih terdapat 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya. “Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW Kabupaten/Kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” tutur Menteri Nusron.

Menteri Nusron menjelaskan, perbedaan antara RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota hanyalah dalam skala petanya. Pada tingkat provinsi, peta yang digunakan berskala 1:250.000. Sementara itu, peta RTRW Kabupaten menggunakan skala 1:50.000, dan RTRW Kota 1:25.000. Skala yang lebih mendetail dituangkan dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk peta tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.

Usai Persub Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 diserahkan oleh Menteri Nusron, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019. Persub tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ucap Yulius Selvanus. (*)

Ket. Foto: 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menandatangani dokumen Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. (Ist)

Sumber : Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN 

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Desentralisasi Transportasi di FORNAS VIII NTB: Kontingen Leluasa Pilih Opsi Mobilitas Sendiri

Mataram – Panitia Pelaksana Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil pendekatan strategis dalam pengelolaan transportasi. Hal ini untuk...

Gubernur NTB dan Menteri PU Tinjau Proyek Strategis Libatkan Masyarakat Lokal di Pulau Lombok dan Sumbawa

Lombok Tengah - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) selama beberapa hari...

Empat Jamaah Haji Lombok Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Mataram - Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Mataram, Herman Nugraha, mengatakan hingga Minggu (21/6/2026), masih terdapat empat jemaah haji Debarkasi Lombok...

PLN untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Keandalan Listrik NTB Lewat Kolaborasi Pemeliharaan Serentak

Mataram — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) terus berupaya menghadirkan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi seluruh...

VAKSINUR, Layanan Vaksinasi Terbaru Klinik An Nur, Resmi Hadir di Lombok Barat

Lombok Barat – Klinik An Nur resmi meluncurkan layanan vaksinasi baru bernama VAKSINUR, menjadikannya klinik swasta pertama di Lombok Barat yang menyediakan beragam jenis...