Mataram – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggarayang diwakili oleh Plh. Kepala Bidang P2Humas I Wayan Nuryanamemaparkan capaian penerimaan pajak Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kegiatan AssetLiability and Committee (ALCo) bulan November. Acara ini berlangsung di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB.
“Hingga 31 Oktober 2025penerimaan Kanwil DJP Nusa Tenggara tercatat sebesar Rp3.964,36 Miliar.Khusus untuk Provinsi NTBrealisasi penerimaan mencapai Rp2.245,05 Miliar atau 56,60% dari target penerimaan pajak tahun berjalan,” paparnya dalam keterangannyaKamis(27/11/25).
Lebih lanjut Wayan Nuryana menjabarkanselama periode Januari hingga 31 Oktober 2025jenis pajak dengan kontribusi terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang mencapai Rp1.120,93 Miliar atau 49,58%. Di posisi berikutnyaPPN dan PPnBM menyumbang Rp645,45 Miliar atau 34,94%. Kedua jenis pajak ini menjadi indikator penting yang menunjukkan peran sektor strategis dalam mendukung perekonomian NTB sekaligus menjadi motor utama penerimaan negara di daerah tersebut.
“Sementara itukomposisi penerimaan pajak utama NTB didominasi oleh PPN Dalam Negeri 33,78%PPh Pasal 21 sebesar 18,92%PPh Badan 16,08%,” sebutnya.
Dari sisi sektor usahapenerimaan pajak tertinggi berasal dari Sektor Administrasi Pemerintahan dengan total Rp971,87 Miliar atau berkontribusi 45,30%. Sektor Perdagangan berada di posisi kedua dengan Rp332,87 Miliar atau 15,51%disusul Jasa Keuangan dengan Rp172,41 Miliar atau 8,04%.
Kanwil DJP mencatat adanya pemulihan penerimaan pada sektor perdaganganjasa keuanganpersewaandan tenaga kerja pada Oktober 2025. Peningkatan ini terutama dipengaruhi oleh naiknya penerimaan PPN seiring membaiknya daya beli masyarakat.
Dalam kesempatan tersebutKanwil DJP Nusa Tenggara menyampaikan beberapa perhatian penting terkait perpajakan di NTByaitu:
1.DJP mengimbau wajib pajak segera mengaktifkan akun Coretax karena pelaporan SPT Tahunan 2026 wajib dilakukan melalui sistem tersebut. ” Aktivasi akun sekarang agar bisa menikmati layanan pajak yang lebih cepatamandan terintegrasi,” pesan I Wayan Nuryana.
2. Waspada penipuan pajak mengatasnamakan Coretax. Marak beredar pesan dan tautan palsu yang meminta wajib pajak mengunduh aplikasi atau melakukan pemadanan NIK–NPWP. DJP menegaskan bahwa Coretax tidak memiliki aplikasi unduhan. Aksesoris resmi hanya melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id. Tautan mencurigakan berpotensi mencuri data pribadi dan finansial. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan modus serupa bila ditemukan.
3. Perluasan. Intensif PPh 21 DTP untuk sektor Pariwisata. Melalui PMK 72 Tahun 2015pemerintah memperluas fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisatatermasuk hotelrestorankafeserta industri padat karya seperti furnitur dan tekstil. Insentif ini berlaku Oktober – Desember 2025 dan memungkinkan pegawai menerima gaji penuh tanpa potongan PPh 21.
Menutup pemaparannyaKanwil DJP Nusa Tenggara menyampaikan apresiasi atas meningkatnya kepatuhan sukarela wajib pajak di NTB. DJP menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan program DJPmasyarakat dapat mengakses www.pajak.go.id atau menghubungi Karing Pajak 1500200. (F3)
Ket. Foto: Kegiatan AssetLiability and Committee (ALCo) bulan November Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi NTB. (Ist)

