Gubernur NTB Miq Iqbal Tegaskan Solusi Sementara dan Perbaikan Komunikasi Terkait Rumah Singgah RSUD NTB

Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, memberikan arahan tegas terkait persoalan Rumah Singgah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB dalam Rapat Terbatas virtual yang digelar pada Sabtu (22/02). Dalam arahannya, Gubernur menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang terjadi dan menegaskan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan masalah ini.

“Saya turut prihatin atas kejadian seperti ini,” ungkap Miq Iqbal melalui Zoom di sela waktu rehat Orientasi Kepemimpinan Kada dan Wakada 2025 di Magelang.

Gubernur NTB menegaskan tiga poin penting dalam arahannya. Pertama, keluarga pasien tetap diperbolehkan tinggal di rumah singgah hingga ditemukan solusi permanen. Kedua, siapa pun yang mengalami luka, baik petugas keamanan maupun masyarakat, harus mendapatkan perawatan medis hingga sembuh. Ketiga, komunikasi publik harus diperbaiki agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Kadang permasalahan bukan hanya soal substansi, tapi juga cara berkomunikasi antara pemberi layanan publik dan masyarakat. Oleh karenanya, komunikasi publik kita harus diperbaiki,” tegas Gubernur.

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, SE., M.I.P., yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan rumah singgah tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Kami akan sampaikan arahan Bapak Gubernur kepada semua pihak terkait dan melibatkan Dinas Sosial untuk membahas solusi jangka panjang,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSUD NTB dr. Lalu Herman Mahaputra menyampaikan, bahwa rumah singgah saat ini sudah tidak lagi representatif sehingga direncanakan relokasi ke tempat yang lebih layak. Ia juga mengungkapkan bahwa proses sosialisasi kepada keluarga pasien telah dilakukan, dan sebagian besar sudah memahami rencana tersebut. Namun, situasi menjadi rumit akibat adanya provokasi yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi para penghuni.

“Tujuan kami murni untuk memberikan tempat yang lebih nyaman bagi keluarga pasien, dengan akses yang lebih mudah ke fasilitas rumah sakit, masjid, dan area masak,” jelasnya.

Rapat virtual ini juga dihadiri oleh Asisten 2 dan Asisten 3 Setda NTB, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, serta Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB.

Dengan arahan tegas dari Gubernur NTB dan langkah koordinatif dari pemerintah daerah, diharapkan persoalan ini dapat segera terselesaikan demi kenyamanan dan keamanan pasien serta keluarganya. (F3)

Ket. Foto:
Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, memberikan arahan tegas terkait persoalan Rumah Singgah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB dalam Rapat Terbatas secara virtual, Sabtu (22/2). (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

PWI NTB Matangkan Persiapan Konferensi dan Kongres Agustus 2025

Mataram - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Konferensi PWI NTB periode 2025–2030 dan Kongres PWI Nasional yang dijadwalkan...

PLN UIW NTB Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi AI ldi Momentum Idulfitri 1447 H

Sumbawa – Dalam semangat Idulfitri 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pertumbuhan...

Jalan Lenangguar–Lunyuk Ditarget Tuntas Akhir Mei, Gubernur Tegaskan Pembangunan Fokus Mitigasi Longsor

Sumbawa - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Muhamad Iqbal, meninjau langsung progres penanganan ruas jalan Lenangguar–Lunyuk di Kabupaten Sumbawa, Sabtu (9/5). Dalam...

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Yogyakarta - Setelah melalui proses hukum yang panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi...

Wali Kota Mataram Terima Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Mataram  - Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana ditetapkan sebagai penerima Anugerah Kebudayaan PWI Tahun 2026. Keputusan ini diambil dewan juri setelah melalui proses...